Friday, 7 April 2017

PENGENALAN ASURANSI

APAKAH ASURANSI ITU?


Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasti tertanggung bebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin diderita.

Definisi Dasar
Menurut Kamarulzman dalam Kamus Ilmiah Serapan, 2008. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang ditanggung (peserta asuransi) untuk menerima premi ganti rugi.

DEFINISI ASURANSI
Dari sudut pandang bada usaha
Asuransi merupakan suatu rencana yang melibatkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan risiko yang dipunyai masing-masing
Dari sudut pandang sosial
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan risiko orang banyak kepada asuradur.

DEFINISI ASURANSI
Dari sudut ekonomi
Asuransi adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau suatu unit badan usaha, dengan membayar sejumlah premi yang relatif kecil akan diperolah hasil yang besar berupa perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang dijamin. Asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan dan mengelompokkan ketidak pastian kerugian keuangan.

PENGATURAN ASURANSI
          KUHPerdata
          KUHD (Ps. 246 s/d 308)
          UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
          Keppres RI No. 40 tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
          Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
          KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa.

PENGERTIAN ASURANSI (Pasal 246 KUHD RI)
Asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.

UNSUR Pasal 246 KUHD
  1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
  2. Adanya peristiwa tak tentu
  3. Adanya kerugian
Menurut UU RI no.2 tahun 1992
Asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

UNSUR DALAM ASURANSI
          Pihak tertanggung (insured)
Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung
          Pihak penanggung (insurer)
Pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ketiga terlaksana
          Suatu peristiwa (accident)
Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
          Kepentingan (interest)

TERTANGGUNG (insured)
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang atau properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.

PENANGGUNG (insurer)
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.

SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN ASURANSI
          Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
          Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD tentang pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal.

TUJUAN ASURANSI
          Ekonomi
Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan
          Hukum
Memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain
          Tata Niaga
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program
          Kemasyarakatan
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi.

FUNGSI UTAMA ASURANSI
Menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian atau loss.

MANFAAT ASURANSI
          Rasa aman dan perlindungan
          Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
          Polis dapat dijadikan jaminan kredit
          Sebagai tabungan dan sumber pendapatan
          Alat penyebaran risiko
          Membantu peningkatan kegiatan usaha.

KEUNTUNGAN MEMBELI JASA ASURANSI
          Mengurangi ketidakpastian risiko
          Kepastian adanya proteksi asuransi
          Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian
          Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara mengurangi atau meminimalisasi risiko
          Menjamin ketenangan untuk berusaha/ bekerja.

KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN ASURANSI
Berasal dari:
          Premi yang diterima
          Penyertaan modal di perusahaan lain
          Hasil bunga dari investasi surat berharga
          Selisih premi asuransi dengan reasuransi.

ASURANSI VS TABUNGAN
ASURANSI
  1. Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis saat perjanjian dibuat
  2. Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur
  3. Besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan sesuai perhitungan
  4. Terdapat unsur proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti sesuai perjanjian
  5. Saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima pasti, meski baru membayar premi yang kecil
  6. Bersifat kolektif.
TABUNGAN
  1. Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan si penabung
  2. Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela)
  3. Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap
  4. Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap risiko.
  5. Besarnya uang yang diterima tergantung jumlah tabungan ditambah bunga
  6. Bersifat individual dan bebas.
PERSAMAAN ASURANSI dan SPEKULASI
  1. Tujuan kontrak sama-sama untuk memindahkan risiko
  2. Keduanya tidak mengandung unsur perjudian, karena tidak menimbulkan risiko yang baru
ASURANSI VS SPEKULASI
ASURANSI
  1. Kontrak persetujuan adalah penanggungan
  2. Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
  3. Transaksi asuransi lebih menguntungkan sehingga dapat mengurangi risiko
SPEKULASI
  1. Kontrak persetujuan adalah jual beli
  2. Risiko yg ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
  3. Risiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
  1. Terhadap perjudian atau pertaruhan UU tidak memberikan akibat hukum. Dari perjudian yang timbul adalah naturlijke verbintenis, sedangkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna
  2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu untuk tdk terjadi, diluar atau sebelum ditutup perjanjian. Sedangkan perjudian kepentingan atas peristiwa tidak tentu itu baru ada pada kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian atau perjanjian pertaruhan. 
PRINSIP ASURANSI
          Insurable interest (kepentingan terhadap objek)
Hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu
          Ulmost good faith (itikad baik)
          Indemnity (kembali pada posisi semula atau keseimbangan)
          Proximate cause (sebab akibat yang berantai)
          Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi reasuransi
          Subrogation
Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian
          Contribution
Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung.

INSURABLE RISK
          Jiwa, harta benda, hak dan kepentingan
          Sesuatu yang dapat dipertanggungkan
          Memiliki hubungan hukum dengan objek

SYARAT INSURABLE RISK
          Loss and Unexpected
Kerugian harus dapat diukur atau dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya
          Reasonable
Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material
          Catastrophic
Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar
          Homogeneous
Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis.

PELAKSANAAN PRINSIP INDEMNITY
          Pembayaran tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat
          Penggantian (replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama
          Perbaikan (repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk atau kondisi semula (kerusakan kendaraan)
          Pembangunan kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance

CONTOH PRINSIP PROXIMATE CAUSE
          Badai menerpa dan menghantam tembok dinding pagar
          Tembok roboh menyebabkan instalasi listrik rusak
          Rusak instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api
          Percikan api menimbulkan kebakaran
          Pemadam kebakaran menyemprotkan air
          Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar

PERIL, HAZARDS, LOSS
          Peril (penyebab suatu kerugian): peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian
          Hazards: setiap keadaan yang dapat menciptakan kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril
          Loss: kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril.

          Contoh Peril dan Hazards:
        Merokok dalam pabrik dinamit (hazards)
        Rem mobil tidak berfungsi (hazards)
        Tabrakan beruntun (peril)
        Banjir mangakibatkan kerugian petani (peril)

JENIS HAZARDS
          Physical hazards: kondisi yang bersumber pada karakteristik fisik suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril yang timbul dari kondisi fisik, penggunaan barang yang dipertanggungkan
        Contoh : garasi dijadikan pabrik petasan
          Legal hazard, seringkali berdasarkan pada peraturan ataupun perundangan yang bertujuan melindungi masyarakat, justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril
          Morale  hazards: suatu kondisi yang bersumber pada diri orang yang bersangkutan berkaitan dengan mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril
                - Berkaitan dengan sifat dan perbuatan si tertanggung walaupun pada dasarnya tidak seorangpun mau menderita kerugian, akan tetapi karena merasa bahwa ia telah memperoleh jeminan baik atas diri atau harta miliknya seringkali  berlaku ceroboh atau kurang hati-hati.
           
Contoh: meninggalkan mobil tanpa terkunci, toko dibakar untuk mendapatkan  penggantian.






No comments:

Post a Comment

http://idsly.com/9YTOFhH