APAKAH ASURANSI ITU?
Asuransi
adalah suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasti tertanggung bebas dari ketidakpastian kerugian
yang mungkin diderita.
Definisi Dasar
Menurut
Kamarulzman dalam Kamus Ilmiah Serapan, 2008. Asuransi
adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang
ditanggung (peserta asuransi) untuk menerima premi ganti rugi.
DEFINISI ASURANSI
Dari sudut pandang bada usaha
Dari sudut pandang bada usaha
Asuransi
merupakan suatu rencana yang melibatkan penggabungan sekelompok orang dengan
memindahkan risiko yang dipunyai masing-masing
Dari sudut pandang sosial
Asuransi
merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai
kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan risiko orang banyak kepada
asuradur.
DEFINISI
ASURANSI
Dari sudut ekonomi
Dari sudut ekonomi
Asuransi
adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang
mungkin dihadapi oleh seseorang atau suatu unit badan usaha, dengan membayar
sejumlah premi yang relatif kecil akan diperolah hasil yang besar berupa
perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang
dijamin. Asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara
memindahkan dan mengelompokkan ketidak pastian kerugian keuangan.
PENGATURAN ASURANSI
•
KUHPerdata
•
KUHD
(Ps. 246 s/d 308)
•
UU
Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
•
Keppres
RI No. 40 tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
•
Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan & Tata Cara
Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
•
KMK
RI No. 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa.
PENGERTIAN ASURANSI (Pasal 246 KUHD RI)
Asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian
dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu
peristiwa tertentu.
UNSUR Pasal 246 KUHD
- Adanya kepentingan (Psl 250 jo
268 KUHD)
- Adanya peristiwa tak tentu
- Adanya kerugian
Menurut UU RI no.2 tahun 1992
Asuransi
adalah Perjanjian antara
dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
UNSUR DALAM ASURANSI
•
Pihak
tertanggung (insured)
Pihak yang berjanji membayar uang
kepada pihak penanggung
•
Pihak
penanggung (insurer)
Pihak yang berjanji membayar jika
peristiwa pada unsur ketiga terlaksana
•
Suatu
peristiwa (accident)
Suatu
peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
•
Kepentingan
(interest)
TERTANGGUNG (insured)
Tertanggung
adalah orang atau individu
atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang atau properti
yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
PENANGGUNG (insurer)
Penanggung
adalah perusahaan asuransi
yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas
kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN ASURANSI
•
Diatur
dalam Psl 1320 KUHPdt
•
Ditambah
ketentuan Psl 251 KUHD tentang pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka
pertanggungan menjadi batal.
TUJUAN ASURANSI
•
Ekonomi
Mengurangi
ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai
tujuan
•
Hukum
Memindahkan risiko yang dihadapi
suatu kegiatan kepada pihak lain
•
Tata
Niaga
Membagi risiko yang dihadapi kepada
semua peserta program
•
Kemasyarakatan
Menanggung kerugian secara
bersama-sama antar peserta program asuransi.
FUNGSI UTAMA ASURANSI
Menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian atau loss.
MANFAAT ASURANSI
•
Rasa
aman dan perlindungan
•
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
•
Polis
dapat dijadikan jaminan kredit
•
Sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
•
Alat
penyebaran risiko
•
Membantu
peningkatan kegiatan usaha.
KEUNTUNGAN MEMBELI
JASA ASURANSI
•
Mengurangi
ketidakpastian risiko
•
Kepastian
adanya proteksi asuransi
•
Mengurangi
beban keuangan akibat timbulnya kerugian
•
Memperoleh
masukan berupa informasi dan saran mengenai cara mengurangi atau meminimalisasi
risiko
•
Menjamin
ketenangan untuk berusaha/ bekerja.
KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN ASURANSI
Berasal dari:
•
Premi yang diterima
•
Penyertaan modal di perusahaan lain
•
Hasil bunga dari investasi surat
berharga
•
Selisih premi asuransi dengan
reasuransi.
ASURANSI VS TABUNGAN
ASURANSI
- Besarnya uang yang akan
diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis saat perjanjian dibuat
- Ada unsur keharusan untuk
membayar premi secara teratur
- Besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan sesuai perhitungan
- Terdapat unsur proteksi
finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti sesuai perjanjian
- Saat tertanggung meninggal
dunia jumlah uang yang diterima pasti, meski baru membayar premi yang kecil
- Bersifat kolektif.
TABUNGAN
- Besarnya uang yg diterima
tergantung kemauan si penabung
- Tidak ada unsur keharusan (bersifat
sukarela)
- Besar
uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap
- Tidak terdapat fungsi proteksi
terhadap risiko.
- Besarnya uang yang diterima tergantung jumlah tabungan
ditambah bunga
- Bersifat individual dan bebas.
PERSAMAAN ASURANSI dan SPEKULASI
- Tujuan kontrak sama-sama untuk
memindahkan risiko
- Keduanya tidak mengandung unsur
perjudian, karena tidak menimbulkan risiko yang baru
ASURANSI VS SPEKULASI
ASURANSI
- Kontrak persetujuan adalah
penanggungan
- Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin
timbul
- Transaksi asuransi lebih
menguntungkan sehingga dapat mengurangi risiko
SPEKULASI
- Kontrak persetujuan adalah jual
beli
- Risiko yg ditangani adalah
kemungkinan perubahan harga
- Risiko tidak berkurang, hanya
berpindah kepada orang lain yang sanggup
menanggung risiko tsb.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
- Terhadap perjudian atau pertaruhan UU tidak memberikan akibat hukum. Dari
perjudian yang timbul adalah naturlijke
verbintenis, sedangkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna
- Kepentingan dalam asuransi
adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu untuk tdk terjadi, diluar atau sebelum
ditutup perjanjian. Sedangkan perjudian kepentingan atas peristiwa tidak tentu itu baru ada pada kedua belah
pihak dengan diadakannya perjudian atau perjanjian pertaruhan.
PRINSIP ASURANSI
•
Insurable
interest (kepentingan terhadap objek)
Hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu
•
Ulmost
good faith (itikad baik)
•
Indemnity
(kembali pada posisi semula
atau keseimbangan)
•
Proximate
cause (sebab akibat yang berantai)
•
Prinsip
Follow the Fortunes, berlaku bagi reasuransi
•
Subrogation
Menuntut
pihak lain yang mengakibatkan kerugian
•
Contribution
Pihak
penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung.
INSURABLE RISK
•
Jiwa,
harta benda, hak dan kepentingan
•
Sesuatu
yang dapat dipertanggungkan
•
Memiliki
hubungan hukum dengan objek
SYARAT INSURABLE RISK
•
Loss
and Unexpected
Kerugian
harus dapat diukur atau dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan
kejadiannya
•
Reasonable
Nilai benda
yang dipertanggungkan cukup material
•
Catastrophic
Risiko
harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar
•
Homogeneous
Barang yang
diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis.
PELAKSANAAN PRINSIP INDEMNITY
•
Pembayaran
tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau
kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat
•
Penggantian
(replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama
•
Perbaikan
(repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk atau kondisi semula (kerusakan
kendaraan)
•
Pembangunan
kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance
CONTOH PRINSIP PROXIMATE CAUSE
•
Badai
menerpa dan menghantam tembok dinding pagar
•
Tembok
roboh menyebabkan instalasi listrik rusak
•
Rusak
instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api
•
Percikan
api menimbulkan kebakaran
•
Pemadam
kebakaran menyemprotkan air
•
Air
yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar
PERIL, HAZARDS, LOSS
•
Peril (penyebab suatu kerugian): peristiwa yang apabila terjadi dapat
menimbulkan kerugian
•
Hazards: setiap keadaan yang dapat menciptakan kesempatan timbulnya kerugian
dari suatu peril
•
Loss: kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril.
•
Contoh
Peril dan Hazards:
–
Merokok
dalam pabrik dinamit (hazards)
–
Rem
mobil tidak berfungsi (hazards)
–
Tabrakan
beruntun (peril)
–
Banjir
mangakibatkan kerugian petani (peril)
JENIS HAZARDS
•
Physical
hazards: kondisi yang bersumber pada
karakteristik fisik suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril yang timbul dari
kondisi fisik, penggunaan barang yang dipertanggungkan
–
Contoh
: garasi dijadikan pabrik petasan
•
Legal
hazard, seringkali berdasarkan pada peraturan ataupun perundangan yang bertujuan melindungi masyarakat, justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar
kemungkinan terjadinya peril
•
Morale hazards: suatu kondisi
yang bersumber pada diri orang yang bersangkutan berkaitan
dengan mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar
suatu peril
- Berkaitan dengan sifat dan perbuatan si
tertanggung walaupun pada dasarnya tidak seorangpun mau menderita kerugian, akan tetapi karena merasa bahwa ia telah memperoleh jeminan baik atas
diri atau harta miliknya seringkali
berlaku ceroboh atau kurang
hati-hati.
Contoh: meninggalkan mobil tanpa terkunci, toko dibakar untuk mendapatkan penggantian.
No comments:
Post a Comment