Definisi
Asuransi KUHD pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu terhadap tertanggung untuk membebaskan dari
kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan
yang akan dapat diderita olehya krn suatu kejadian yang tidak pasti
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggng karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukup kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
dadasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi
merupakan suatu rencana yang melibatkan penggabungan sekelompok orang dengan
memindahkan risiko yang dipunyai masing-masing
Dari
sudut pandang sosial : asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan
akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan
risiko orang banyak kepada asuradur
Asuransi
adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang
mungkin dihadapi oleh seseorang atau suatu unit badan usaha, dengan membayar
sejumlah premi yang relatif kecil akan diperolah hasil yang besar berupa
perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang
dijamin. Asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara
memindahkan dan mengelompokkan ketidak pastian kerugian keuangan
risiko adalah kemungkinan kerugian
Risiko
adalah ketidakpastian
Risiko
adalah kans kerugian / kemungkinan adanya
o
kerugian
Ketidakpastian
dari suatu kejadian yang dapat
o
menimbulkan
kerugian
Jenis-jenis risiko dalam dunia Usaha
Risiko
perorangan dan harta milik
Risiko
pemasaran
Risiko
keuangan
Risiko
produksi dan tenaga kerja
Risiko
lingkungan
Pembagian risiko
Risiko
obyektif dan risiko subyektif
Risiko
murni dan risiko spekulatif
Risiko
statis dan risiko dinamis
Risiko
yang dapat diasuransikan dan risiko
o
yang
tidak dapat diasuransikan
Risiko Obyektif dan Risiko Subyektif
Risiko
obyektif dapat diartikan sebagai penyimpangan secara relatif antara kenyataan
dengan kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, dimana pengukuran diadakan
untuk jangka waktu yang cukup lama, dalam unit-unit yang cukup besar jumlahnya,
sehingga secara statistik dapat diukur kemungkinan nya (probabilitasnnya)
secara lebih tepat dan wajar
RIsiko
subyektif dapat diartikan sebagai suatu ketidakpastian secara psikologis dimana
lebih bersumber pada tingkah laku, mental, pengalaman ataupun pandangan hidup
dari orang yang bersangkutan dan tidak dapat diukur secara kwantitatf
Risiko Murni dan Risiko spekulatif
Risiko
murni ialah semua peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian
seperti kebakaran, angin ribut, gempa bumi, huruhara, pemberontakan, kecelakaan
dan lain sebagainya umunya selalu menimbulkan kerugian
Risiko
Spekulatif ialah semua peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan
kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan. Seperti
risiko pemasaran, risiko produksi, risiko keuangan
Risiko Statis dan Risiko Dinamis
Risiko
statis adalah ketidakpastian yang selalu ada walaupun tidak ada perubahan
sebagaimana dalam risiko murni ataupun akan terjadi dalam waktu tertentu akan
terjadi.
Risiko
dinamis adalah ketidakpastian yang timbul akibat adanya perubahan dalam
masyarakat, lingkungan, keinginan konsumen, dunia usaha dan teknologi
Risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak
dapat diasuransikan
Risiko
yang dapat diasuransikan adalah risiko-risiko yang dapat dipindahkan pada
perusahaan asuransi yang pada dasarnya adalha jenis risiko murni/statis merupakan
risiko yang dapat diasuransikan
Risiko
yagn tidak dapat diasuransikan adalah risiko-risiko yang tidak dapat
dipindahkan kepada perusahaan asuransi, yang pada dasarnya semua jenis risiko
spekulatif / dinamis merupakan risiko yang tidak dapat diasuransikan
Peril, Hazard dan Loss
Peril
adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian
Hazard
adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya
suatu perils
Loss
adalah kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga
ataupun harta miliknya akibat suatu peril
4 Jenis Hazard
1.
Physical
hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari
suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya suatu peril
2.
Moral
Hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada diri orang yang bersangkutan
berkaitan dengan mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat
memperbesar suatu peril
3.
Morale
hazard , walaupun pada dasarnya tidk seorangpun mau menderita kerugian akan
tetapi karena merasa bahwa ia telah memperoleh jeminan baik atas diri atau
harta miliknya seringkali berlaku
ceroboh atau kurang hati-hati
4.
Legal
hazard, seringkali berdasarkan pada peraturan-peraturan ataupun peruandangan
yang bertujuan melindungi masyarakat, justri diabaikan atau kurang diperhatikan
sehingga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Metode yang digunakan untuk mengelola risiko
a.
Asumsi
i.
Risiko – risiko yang tingkatannya rendah dan apabila
terjadi tidak akan menimbulkan pengaruh keuangan pada perusahaan ataupun atas
risiko-risiko dimana dapat diawasi secara penuh oleh manajemen dapat diabaikan
atau ditanggung sendiri oleh perusahaan, sehingga tidak membutuhkan pengelolaan
lebih lanjut
b.
Dipindahkan
i.
Pemindahan risiko seringkali dipergunakan dalam
pengelolaan risiko yang bersifat murni/statis maupun risiko yang bersifat
spekulatif/dinamis. Pemindahan risiko yang bersifat murni/statis pada umumnya
dilakukna kepada perusahaan asuransi, sedangkan risiko-risiko yang bersifat dinamis/spekulatif dapat
dipindahkan kepada masyarakat / konsumen ataupun lembaga non asuransi
c.
Dikombinasikan
i.
Metode kombinasi dalam pengelolaan risiko merupakan
salah satu cara dalam asuransi, diversifikasi dari pada produk yang dihasilkan,
pendirian holding company yang membawahi kegiatan usaha yang tidak mempunya
hubungan/kegiatan yang sama; sehingga apabila timbul kerugian dalam satu badan
usaha dapat ditutup dengan keuntungan badan-badan usaha yang lainnya. Demikian
pula kerugian dalam penjualan salah satu produk diharapkan dapat ditutup dengan
keuntungan dari penjualan produk produk lainnya
d.
Pencegahan Kerugian
i.
metode pengelolaan risiko yang lebih ditekankan paa
pengawasan kerugian dalam usaha melakukan tindakan preventif ataupun menekan
serendah mungkin akibat keuangan apabila kerugian itu timbul. Misalnya
membangun gedung yang lebih tahan atas risiko tertentui, pengawasan keselamatan
kerja, pengamanan
e.
Menghindari
i.
Erat hubungannya dengan pencegahan kerugian dan
pemindahan risiko adalah teknik menghindari situasi yang secara potensial dapat
menimbulkan kerugian pada seseorang ataupun badan usaha. Usaha lain ialah
menghindari melakukam kegiatan-kegiatan yang risikonya relatif tinggi ataupun
mengsubkontrakkan kegiatan-kegiatan yang risikonya relating tinggi tersebut
pada pihak lain sejauh hal tersebut efektif dan efisien
a.
Penelitian
i.
Risiko subyektif kemungkinan dapat dikurangi dengan
meningkatkan pengetahuan ataupun melakukan penelitian; dimana seseorang lebih
banyak mengetahui masalah ketidakpastian yang dihadapi, maka akan semakin
berkurang pemakaiana subyektifitasnya dan akan lebih mantap dalam menghadapi,
mengelola atau menerima risiko yang ada dalam kegiatan perusahaannya.
No comments:
Post a Comment