Thursday, 6 April 2017

ANALISIS TERHADAP PENGATURAN INDUSTRI RITEL


 LATAR BELAKANG

·         Ritel modern yang tumbuh pesat akhir-akhir ini selain membawa dampak positif juga telah menyebabkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar.
·         Hal ini disebabkan pertumbuhan tersebut disertai oleh tersingkirnya ritel tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil
·         Di sisi lain, juga muncul fenomena baru berupa munculnya ritel modern sebagai kekuatan yang memiliki potensi untuk mengeksploitasi pemasok
·         Kompleksitas permasalahan industri ritel menjadi persoalan ekonomi Indonesia karena ritel kini menjadi tempat bekerja terbesar kedua (18.9 juta) setelah sektor pertanian (48.1 juta). Dari 22, 7 juta jumlah usaha di Indonesia, 10.3 juta atau sekitar 45% merupakan usaha ritel
·         Persoalan ini kemudian mendorong Pemerintah untuk melakukan pengaturan dalam bentuk peraturan Presiden dengan tujuan untuk melindungi ritel usaha kecil.

INDUSTRI RITEL

·         Perkembangan Industri ritel terjadi sangat pesat di berbagai belahan dunia.
·         Ritel kini menjadi bagian penting dari value chain management distribusi produk dari produsen sampai di tangan konsumen
·         Kecenderungan Ritel
o   Tidak lagi hanya menawarkan ketersediaan produk berbasis penawaran lama : produk dan harga
o   Tetapi mulai menawarkan berbagai atribut lainnya seperti kebersihan, kenyamanan, kemudahan, variasi produk dan kualitasnya.
o   Kecenderungan ini merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi pada pola hidup masyarakat sebagai konsumen industri ritel

·         Ritel tidak hanya penting bagi konsumen tetapi juga bagi produsen/pemasok barang
·         Tuntutan terhadap atribut di luar produk dan harga, yang lebih terkait dengan aspek-aspek psikologis konsumen dapat dengan mudah ditangkap oleh pemodal kuat (di saat Pemerintah melepaskan keterlibatannya)
·         Maka berkembanglah industri ritel modern dengan beberapa pemodal kuat : Carrefour, 7 Eleven, Wall Mart, Tesco, Hypermart, Giant, Sogo, Seibu dan sebagainya.
·         Pasar tradisional dan ritel kecil semakin tersisih

Pasar  Tradisional/Ritel Kecil VS Ritel Modern

  • Pasar tradisional terbagi atas dua jenis, yaitu pasar tradisional yang menjual bahan sandang dan pangan  dan pasar tradisional yang hanya menjual sandang. Akan tetapi persepsi masyarakat akan pasar tradisional adalah pasar yang dikelola pemerintah dan kondisinya kotor serta tidak terawat seperti pasar sayur-mayur, padahal terdapat pasar tradisional terutama yang hanya menjual sandang memiliki kondisi fisik yang lebih baik.
  • Ritel Modern memiliki sejumlah kelebihan antara lain Modal yang lebih besar , sehingga memungkinkan fasilitas yang lebih nyaman, area yang luas, menjual jenis barang yang lebih variatif, dapat menjual barang secara lebih murah serta memiliki variasi mutu produk
Industri Ritel Indonesia

  • Liberalisasi ritel Indonesia
    • Keputusan Presiden No 96/2000 No 118/2000 yang mencabut ritel dari negative list Investasi.
  • Persaingan menjadi sangat ketat
  • Industri Ritel Indonesia sangat menggiurkan
Permasalahan Industri Ritel Indonesia

·         Ketidaksebandingan VS Persaingan Usaha Tidak Sehat
o   Permasalahan yang terjadi adalah terkait dengan ketidaksebandingan antara ritel modern dan ritel kecil
o   Permasalahan ketidaksebandingan ini dalam beberapa kesempatan sering dikonotasikan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
o   Banyak tuntutan kepada KPPU untuk aktif menangani permasalahan ini.
o   Permasalahan lebih banyak terkait dengan tidak adanya equal playing field, bukan masalah persaingan usaha.
o   Kasus Indomaret membuktikan hal tersebut
·         Peritel VS Pemasok
o   Pertumbuhan pemasok ritel pada tahun 2009 akan tumbuh 10%-15%, akibat krisis global, sebab pemasok mengurangi pasokan ke luar negeri.
o   Sampai saat ini terdapat 6000 pemasok ritel, setiap ritel memiliki 250-300 pemasok.
o   Peritel semakin selektif memilih produk kompetitif
o   Modern kerap memaksakan syarat-syarat perdagangan pada pemasok (terutama yang tidak  memiliki jaringan distribusi yang cukup banyak)
·         Peritel VS Pembeli
o   Pembeli memperhatikan beberapa atribut pasar ritel : keamanan, fasilitas, harga, kebersihan dan kelengkapan barang serta keragaman barang yang dijual.
o   Hubungan antara pemilik dengan konsumen adalah menyangkut penetapan harga jual beli atas produk dan atau jasa yang diperdagangkan di pasar ritel modern.
o   Switching cost rendah
·         Barang Substitusi
o   Pasar ritel memiliki barang substitusi tergantung dari jenis produknya:
o   Fashion : Distro, Butik
o   Consumer good : Warung
o   Other things : E-bay, toko kelontong


o   Kebijakan Pemerintah di Sektor Ritel
·         Melakukan perlindungan terhadap usaha kecil ritel dengan mengeluarkan kebijakan yang memfasilitasi terciptanya equal playing field (harmoni) antara usaha kecil, menengah dan besar.
·         Meningkatkan daya saing usaha kecil dalam pasar ritel, antara lain dengan memberikan berbagai bantuan bagi pembenahan pengelolaan usaha ritel kecil agar sesuai dengan tuntutan konsumen.
·         Melakukan pengaturan agar interaksi dalam bisnis ritel juga terhindar dari upaya eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain.
·         Upaya untuk menjaga terjadinya harmoni dalam industri ritel di banyak negara pengaturannya dituangkan dalam UU.

Sinergi Pemerintah dan KPPU

·         Dalam upaya mengoptimalkan kinerja sektor ritel dan mengatasi permasalahannya, maka Pemerintah dan KPPU dapat melakukan sinergi dengan fokus pada tugas dan kewenangannya masing-masing
o   KPPU dalam penegakan hukum persaingan dan kebijakan persaingan
o   Pemerintah dalam melakukan pengaturan industri ritel yang umumnya dilakukan dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan ritel usaha kecil.
o   Tidak muncul tumpang tindih peran antara KPPU dan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ritel Indonesia


Sikap KPPU terhadap RPP

·         Memperhatikan substansi RPP :
o   Berisi upaya perlindungan
§  Ritel usaha kecil
§  Pemasok usaha kecil
o   Perlindungan dilakukan dengan menciptakan entry barrier
§  Zonasi
§  Waktu buka
§  Persyaratan perizinan
§  Kewajiban kemitraan
§  Kewajiban memasarkan produk dalam negeri
o   KPPU selama ini menyuarakan perlunya penataan industri ritel yang berbasis perlindungan usaha kecil sebagai implementasi salah satu tujuan UU No 5 Tahun 1999

No comments:

Post a Comment

http://idsly.com/9YTOFhH