LATAR BELAKANG
·
Ritel
modern yang tumbuh pesat akhir-akhir ini selain membawa dampak positif juga
telah menyebabkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar.
·
Hal
ini disebabkan pertumbuhan tersebut disertai oleh tersingkirnya ritel
tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil
·
Di
sisi lain, juga muncul fenomena baru berupa munculnya ritel modern sebagai
kekuatan yang memiliki potensi untuk mengeksploitasi pemasok
·
Kompleksitas
permasalahan industri ritel menjadi persoalan ekonomi Indonesia karena ritel
kini menjadi tempat bekerja terbesar kedua (18.9 juta) setelah sektor pertanian
(48.1 juta). Dari 22, 7 juta jumlah usaha di Indonesia, 10.3 juta atau sekitar
45% merupakan usaha ritel
·
Persoalan
ini kemudian mendorong Pemerintah untuk melakukan pengaturan dalam bentuk
peraturan Presiden dengan tujuan untuk melindungi ritel usaha kecil.
INDUSTRI RITEL
·
Perkembangan
Industri ritel terjadi sangat pesat di berbagai belahan dunia.
·
Ritel
kini menjadi bagian penting dari value chain management distribusi
produk dari produsen sampai di tangan konsumen
·
Kecenderungan
Ritel
o
Tidak
lagi hanya menawarkan ketersediaan produk berbasis penawaran lama : produk dan
harga
o
Tetapi
mulai menawarkan berbagai atribut lainnya seperti kebersihan, kenyamanan,
kemudahan, variasi produk dan kualitasnya.
o
Kecenderungan
ini merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi seiring dengan berbagai perubahan
yang terjadi pada pola hidup masyarakat sebagai konsumen industri ritel
·
Ritel
tidak hanya penting bagi konsumen tetapi juga bagi produsen/pemasok barang
·
Tuntutan
terhadap atribut di luar produk dan harga, yang lebih terkait dengan
aspek-aspek psikologis konsumen dapat dengan mudah ditangkap oleh pemodal kuat
(di saat Pemerintah melepaskan keterlibatannya)
·
Maka
berkembanglah industri ritel modern dengan beberapa pemodal kuat : Carrefour, 7
Eleven, Wall Mart, Tesco, Hypermart, Giant, Sogo, Seibu dan sebagainya.
·
Pasar
tradisional dan ritel kecil semakin tersisih
Pasar
Tradisional/Ritel Kecil VS Ritel Modern
- Pasar
tradisional terbagi atas dua jenis, yaitu pasar tradisional yang menjual
bahan sandang dan pangan dan pasar
tradisional yang hanya menjual sandang. Akan tetapi persepsi masyarakat
akan pasar tradisional adalah pasar yang dikelola pemerintah dan
kondisinya kotor serta tidak terawat seperti pasar sayur-mayur, padahal
terdapat pasar tradisional terutama yang hanya menjual sandang memiliki
kondisi fisik yang lebih baik.
- Ritel Modern memiliki sejumlah kelebihan antara lain Modal yang
lebih besar , sehingga memungkinkan fasilitas yang lebih nyaman, area yang
luas, menjual jenis barang yang lebih variatif, dapat menjual barang
secara lebih murah serta memiliki variasi mutu produk
Industri Ritel Indonesia
- Liberalisasi ritel Indonesia
- Keputusan Presiden No 96/2000 No 118/2000 yang
mencabut ritel dari negative list Investasi.
- Persaingan menjadi sangat ketat
- Industri Ritel Indonesia sangat menggiurkan
Permasalahan Industri Ritel Indonesia
·
Ketidaksebandingan
VS Persaingan Usaha Tidak Sehat
o
Permasalahan
yang terjadi adalah terkait dengan ketidaksebandingan antara ritel modern dan
ritel kecil
o
Permasalahan
ketidaksebandingan ini dalam beberapa kesempatan sering dikonotasikan sebagai
persaingan usaha tidak sehat.
o
Banyak
tuntutan kepada KPPU untuk aktif menangani permasalahan ini.
o
Permasalahan
lebih banyak terkait dengan tidak adanya equal playing field, bukan
masalah persaingan usaha.
o
Kasus
Indomaret membuktikan hal tersebut
·
Peritel
VS Pemasok
o
Pertumbuhan pemasok ritel pada tahun 2009 akan tumbuh
10%-15%, akibat krisis global, sebab pemasok mengurangi pasokan ke luar negeri.
o
Sampai
saat ini terdapat 6000 pemasok ritel, setiap ritel memiliki 250-300 pemasok.
o
Peritel
semakin selektif memilih produk kompetitif
o
Modern
kerap memaksakan syarat-syarat perdagangan pada pemasok (terutama yang
tidak memiliki jaringan distribusi yang
cukup banyak)
·
Peritel
VS Pembeli
o
Pembeli memperhatikan beberapa atribut pasar ritel : keamanan,
fasilitas, harga, kebersihan dan kelengkapan barang serta keragaman barang yang
dijual.
o
Hubungan
antara pemilik dengan konsumen adalah menyangkut penetapan harga jual beli atas
produk dan atau jasa yang diperdagangkan di pasar ritel modern.
o
Switching
cost rendah
·
Barang
Substitusi
o
Pasar ritel memiliki barang substitusi tergantung dari
jenis produknya:
o
Fashion
: Distro, Butik
o
Consumer
good : Warung
o
Other
things : E-bay, toko kelontong
o
Kebijakan
Pemerintah di Sektor Ritel
·
Melakukan
perlindungan terhadap usaha kecil ritel dengan mengeluarkan kebijakan yang
memfasilitasi terciptanya equal playing field (harmoni) antara usaha
kecil, menengah dan besar.
·
Meningkatkan
daya saing usaha kecil dalam pasar ritel, antara lain dengan memberikan
berbagai bantuan bagi pembenahan pengelolaan usaha ritel kecil agar sesuai
dengan tuntutan konsumen.
·
Melakukan
pengaturan agar interaksi dalam bisnis ritel juga terhindar dari upaya
eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain.
·
Upaya
untuk menjaga terjadinya harmoni dalam industri ritel di banyak negara
pengaturannya dituangkan dalam UU.
Sinergi Pemerintah dan KPPU
·
Dalam
upaya mengoptimalkan kinerja sektor ritel dan mengatasi permasalahannya, maka Pemerintah
dan KPPU dapat melakukan sinergi dengan fokus pada tugas dan kewenangannya
masing-masing
o
KPPU
dalam penegakan hukum persaingan dan kebijakan persaingan
o
Pemerintah
dalam melakukan pengaturan industri ritel yang umumnya dilakukan dengan
melakukan perlindungan dan pemberdayaan ritel usaha kecil.
o
Tidak
muncul tumpang tindih peran antara KPPU dan Pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan ritel Indonesia
Sikap KPPU terhadap RPP
·
Memperhatikan
substansi RPP :
o
Berisi
upaya perlindungan
§ Ritel usaha kecil
§ Pemasok usaha kecil
o
Perlindungan
dilakukan dengan menciptakan entry barrier
§ Zonasi
§ Waktu buka
§ Persyaratan perizinan
§ Kewajiban kemitraan
§ Kewajiban memasarkan produk dalam negeri
o
KPPU
selama ini menyuarakan perlunya penataan industri ritel yang berbasis
perlindungan usaha kecil sebagai implementasi salah satu tujuan UU No 5 Tahun
1999
No comments:
Post a Comment