Wednesday, 4 January 2017

PEMIKIRAN EKONOMI KLASIK DI EKONOMI ISLAM

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI KLASIK DI EKONOMI ISLAM


Terbagi kedalam tiga fase, diantaranya sebagai berikut:

FASE PERTAMA 113 H/738 M s.d. 450 M/1058 H.

Di antara pemikir muslim yang memberikan kontribusi pemikiran ekonomi islam pada fase ini adalah abu yusuf lahir di kufa, seorang qadi al-quda (grand judge) telah menuangkan gagasan gagasan tentang ekonomi dalam kitabnya al-kharaj (manual on land tax) pada masalah masalah keuangan publik, pajak tanah dan pendistribusiannya langsung tanggung jawab pemerintah dalam ekonomi, terutama kebutuhan publik seperti pembangunan jalan, dan irigasi. Mengenai pajak abu yusuf dengan tegas menentang pajak tanah pertanian, dan menyarankan penggantian dari pemungutan tetap atas tanah lahan dengan pajak yang sebanding atas penghasilan pertanian. Hal ini lebih besar dan membantu ekspansi dalam area area yang ditanami.

Abu ubaid al-qosim ibn salam ( w. 324 H) dengan karyanya al- amwal (the wealth) telah menetapkan dirinya pada tempat terhormat sebagai penulis awal tentang financial dalam islam. Tentang penarikan dan pembayaran pendapatan, ibnu salam menetapkan dalam tiga jenis pendapatan: zakat (termasuk usr), khusus seperlima dari rampasan perang dan harta benda, dan fay, yang termasuk kharaj, jizyah dan pendapatan lain yang tidak termasuk dalam dua kategori pertama, misalnya kehilangan dan penemuan, harta benda yang ditinggalkan tanpa pewaris. Dalam menjelaskan hak pemimpin atas rakyat dan hak rakyat atas pemimpin ibnu salam memberikan pendapatnya bahwa merupakan kewajiban negara terhadap orang orang yang masih membutuhkan bantuan karena ditinggal mati yang diambil dari kas negara ( bait al- mal). tentang kitab al- amwal, yusuf qhardawi yang banyak mengutip laporan dan pandangan ibnu salam dalam menyelesaikan fiqih zakah, memberi komentar : ''buku buku fiqih keuangan dan administrasi, terutama yang diakui tidak ada. Bandingannya yaitu al- amwal oleh imam abu ubaid al-qosim ibn salam. Pada fase ini tampil al mawardi, seorang ahli fiqih (jurist) yang sangat produktif. Gagasannya tentang ekonomi dapat dilihat dalam kitabnya al ahkam as- sultaniyyah, berbicara tentang pemerintah dan administrasi yang berhubungan dengan kewajiban pemimpin, pendapatan dan pengeluaran publik, dan pengawasan pasar. Menurut mawardi, ada empat lapangan usaha untuk mencari nafkah yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Mencari nafkah yang lebih cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang bisa dibenarkan, dengan tujuan untuk pengeluaran hal hal yang baik. Namun mencari nafkah untuk menimbun kekayaan dan sombong terhadap orang lain adalah hal yang buruk. Hal ini dijelaskan dalam kitabnya yang lain yaitu ad- din wa ad- dunya. Kontribusi mawardi yang lain terlihat pada masalah mudarabah.

Satu hal yang menarik dalam pembahasannya adalah pemilikan barang modal yang mengadakan kontrak dengan pengusaha yang menggunakannya untuk kegiatan produktif keuntungannya akan dibagi dua, Mawardi tidak membolehkannya sejalan dengan pandangan mayoritas fuqoha (jurist). Diskusi ini dijelaskan dalam karya besarnya al-hawi.

FASE KEDUA (450-850 H/1058-1466 M)

Sejumlah ulama besar dalam sejarah tiga tokoh utama yang telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi adalah imam al- ghazali, ibnu taimiyyah dan ibnu khaldun.
Imam al- ghazali lahir di tus, persia, tahun 450 H, adalah guru besar hukum pada universitas nizamiyah bagdad, ahli filsafat, teologi, fiqih dan tasawuf.
Beberapa peneliti telah mengangkat gagasan gagasan al- ghazali dalam kitabnya ihya' ulum ad- din (the revival of religious secience), antara lain tentang fungsi uang sebagai alat tukar dan larangan riba al- fadl. Mengenai larangan ini, karena bertentangan dengan sifat dan fungsi uang yang dirancang untuk memudahkan pertukaran. Dengan alasan yang sama al- ghazali mengutuk penimbun uang. He tries explain prohibition of riba al- fadl by arguing that it violates the nature and functions of money, and condemns hording of money on the ground that money is designed to facilitate exchange whereas hording abstracts this process.

Kitab ihya ulum ad- din, syarat berisi dengan aspek aspek tasawuf, juga mengandung teori teori ekonomi yang tetap relevan hingga sekarang. Seperti dijelaskan didepan, uang dirancang untuk memudahkan pertukaran, maka perdagangan menurut al- ghazali, sama dengan menerjemahkan uang yang dipedagangkan, makin sedikit uang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Bila semua uang diperdagangkan untuk membeli uang, tidak ada lagi uang yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Al- ghazali juga membolehkan peredaran uang yang tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat tukar.

Pandangan ibnu taimiyyah tentang kewajiban publik secara mendalam telah membawanya ke manajemen keuangan, peraturan timbangan dan ukuran, pengawasan harga dan lain lain. Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adail dari sebagian orang orang yang ikut terlibat transaksi. Dapat juga disebabkan penawaran yang diakibatkan tida efisiensinya produksi. Penurunan jumlah impor barang barang yang diminta, menurut ibnu taimiyyah, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, maka harga barang tersebut akan naik.
Selanjutnya ibnu taimiyyah mengemukakan pandangannya tentang teori pasar dalam islam, apabila terjadi kenaikan harga, ''kalau kenaikan harga disebabkan karena adanya pergeseran kurva penawaran maka obatnya adalah market intervention. Di masa umar al- khattab, pernah terjadi kenaikan harga gandum karena harga paceklik di daerah hijaz, maka di imporlah gandum dari mesir. Kebijakan mereka lakukan adalah menabah jumlah penawaran gandum sehingga harga kembali pada keseimbangan awal. Akan tetapi, jika penyebab kenaikan harga tersebut bukan karena pergeseran kurva penawaran maka islam tidak memberlakukan cara seperti di atas.

Ketajaman visi ibnu khaldun dalam masalah sosial, politik, ekonomi telah lama menjadi perhatian para ahli. M. Abdus safar ibn khaldun's contribution to economic tought (1993), telah meneliti pemikiran ibn khaldun tentang tahapan tahapan dalam perkembangan ekonomi, pendapatan dan pembelanjaan di setiap kota yang saling berimbang. Jika pendapatan dan pembelanjaan tinggi, kota akan berkembang. T.B irving dalam ibn khaldun on agriculture (1995) membahas pemikiran ibn khaldun tentang pajak. Sayyid mubarrizuddin rifat (1937), membahas perbandingan pemikiran ibn khaldun dan malthus tentang kependudukan dan ezzat sayyid el- alfi menulis disertasi ph. D-nya pada universitas minnesota dengan judul production, distribution, and exchange in ibn khaldun's writing (1968).

FASE KETIGA (850 H/1446 M SAMPAI DENGAN 1350 H/ 1932 M)

Dalam laporan siddiqi, hanya satu orang tokoh yang tampil dalam fase ini yaitu syah waliullah (1703-1762 M), dengan karyanya hujjatullah al- baligah, yang telah memberi kontribusi ekonomi. Sejalan dengan pandangan ibn khaldun, ia juga berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial, kesejahteraan terletak pada kerjasama yang terjadi dalam berbagai bentuk seperti tukar menukar, kontrak bagi hasil, pembagian hasil panen, perjudian dan segala bentuk riba adalah melanggar semangat kerja sama tersebut. Syah waliullah juga membicarakan faktor produksi yaitu sumber alam, khususnya tanah, yang menurutnya harus dibagi secara adil. Ia menjelaskan semua tanah sebenarnya adalah seperti masjid atau tempat istirahat yang diserahkan kepada musafir.

Syah waliullah menganalisis penyebab kemunduran dan kemiskinan negara. Kezaliman adalah awal dari kemunduran dan kemiskinan. Ia menemukan kemewahan hidup, korupsi, pelayan masyarakat yang tidak efisien, gaji pegawai yang tinggi, pemungutan pajak yang menekan. Semua ini menyebabkan orang kehilangan semangat kerja dan akhirnya hasil produksi menurun.

Kontribusi yang sangat berharga bagi perkembangan ilmu ekonomi islam kontenporer adalah '' kebangkitan islam'' di negeri negeri non muslim setelah di jajah dominasi eropa selama 124 tahun (1798-1922). PAN ISLAMIC yang didirikan jamaluddin al- afghani (1839-1897) adalah satu satunya usaha yang perlu dicatat bagi penyusun satu respons muslim terhadap kolonisasi.

Muhammad abduh (1849-1905). murid al afghani, dengan tulisannya yang tajam telah banyak mempengaruhi pembaru muslim lainnya, seperti ibnu badis di aljazair, dan gerakan muhammadiyyah di indonesia. Menyusul tahun 1920, Hasan al- banna mendirikan gerakan dakwah "ikhwan al- muslimin''.
Menurut chapra, seruan untuk membangun ilmu ekonomi islam hanya satu bagian dari proses kebangkitan islam. Kontribusi pemikiran ekonomi islam telah diberikan oleh sejumlah cendakiawan muslim sejak awal tahun empat puluh. Konferensi islam internasional pertama (the first islamic economic conference) yang diadakan di makkah 1976, berfungsi sebagai katalisator pada tingkat internasional dan membawa pada pertumbuhan literatur ekonomi isalam.

Bagaimana konsep islam tentang perusahaan, ihsan dan keadilan perilaku ekonomi. yang dibahas adalah tentang kepemilikan harta, persenan dan produksi. Nabhani menjelaskan produksi di masa nabi, dinyatakan bahwa nabi pernah membuat cincin dan mimbar.

No comments:

Post a Comment

http://idsly.com/9YTOFhH