Kali ini kita akan membahas beberapa jenis perusahaan yang ada di indonesia, sebelum ke jenis jenisnya alangkah baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan perusahaan,
Perusahaan adalah sebuah organisasi yang dikelola oleh sebagian orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu, untuk mendapatkan sebuah hasil akhir dari tujuan tersebut, seperti laba, kualitas, kuantitas dan ekuitas yang dibangun dalam sebuah organisasi tersebut.
Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan
Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang
pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po). PO yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po). PO yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil
bubuk kopi.
Ciri- ciri dari
perusahaan ini adalah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan dan Kelemahan
Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau
Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari
manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah
diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya
hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja.
tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan
surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian
dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan
pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk
mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT,
terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka
perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha
sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan
lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan
kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha
sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya
lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya
termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka
usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada
kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik,
bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti
kegiatannya.
Ada
6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a)
Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)
Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)
Kepuasan pribadi.
d)
Kebebasan dan fleksibelitas.
e)
Lebih mudah memperoleh kredit.
f)
Sifat kerahasiaan.
Ada
5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a)
Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)
Sumber keuangan terbatas.
c)
Kesulitan dalam manajemen.
d)
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)
Kurangnya kesempatan karir karyawan.
Firma
Firma
adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua
pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari
segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat
dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma
harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. karena pemilik Firma lebih dari satu orang,
maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian
daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan
demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi
lebih kuat (terpercaya).
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama
bersama.
Contoh : Firma 3 Saudara dan Firma
Rental Komputer.
Ada
5 kebaikan firma,yaitu :
a)
Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan
perusahaan perorangan.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta
notaris.
Ada 3 keburukan
firma,yaitu :
a)
Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan
firma (Fa).
b)
Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus
ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap / CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan
firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung
jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas
utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1)
kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut
sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki
tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung,
uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status
Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada
suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab
tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : CV. Hayati dan CV. Laris
Motor.
Pemilik
Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.
Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang
aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang
disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang
lain.
b.
Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor
kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada
4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)
Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada
3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)
Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)
Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi
sekutu pimpinan.
Perseron Terbatas (PT)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : PT. Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT. Bakrie
Telkom,Tbk.
Ada
5 kebaikan PT Yaitu :
a)
Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak
tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)
Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)
Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)
Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage)
perusahaan.
Ada
5 keburukan PT yaitu :
a)
Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)
Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)
Biaya pendirian PT relatif besar.
d)
Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para
pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT)
yaitu :
a.
Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh
satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan
Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik
perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan
Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik
perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic
pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b.
Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki
oleh para pemegang saham secara terbuka.
Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
c.
Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya
saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
d.
Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar
negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
e.
Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di
dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu
perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex
Badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan
milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Contoh :
Contoh :
- Perseroan
terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan
Negara umum (Perum)
- Perusahaan
Negara jawatan (Perjan)
- Perusahaan
daerah (PD)
Koperasi
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut
UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau
badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.
Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi produksi yaitu koperasi
yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi
pertanian dan koperasi perikanan.
§ Koperasi konsumsi yaitu koperasi
yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia
Gresik.
§ Koperasi kredit yaitu koperasi
yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik
Indonesia.
b.
Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
§ Koperasi primer yaitu koperasi
yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan.
Contohnya : Koperasi primer jeruk.
§ Koperasi pusat yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis
ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
§ Gabungan koperasi yaitu koperasi
yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah
bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
§ Induk koperasi yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis
ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
INI ADALAH SALAH SATU JENIS JENIS PERUSAHAAN.
No comments:
Post a Comment