Friday, 2 December 2016

BENTUK BENTUK BISNIS DAN KELEBIHAN, KEKURANGANNYA

Bentuk bentuk dalam bisnis terdapat empat bagian, yaitu :

1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (FA)
3. Commanditaire vannotschap (CV)
4. Perseroan terbatas (PT)

Baca juga artikel perbedaan bisnis kecil dan bisnis besar


1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan kepemilikan tunggal (sole profrietorship) yang dimiliki oleh satu orang, yang disebut dengan entrepreneur.

Kelebihan perusahaan perseorangan

  • mudah memulainya (planning)
  • biaya organisasi rendah 
  • pemilik mempunyai kebebasan dan sangat fleksibel dalam mengelolanya
  • seluruh laba menjadi miliknya
Kelemahan perusahaan perseorangan
  • tanggung jawab tidak terbatas
  • sumber keuangannya terbatas
  • kesulitan dalam manajemen
  • kelangsungan usaha kurang terjamin
  • karer karyawan kurang berkembang.
2. Firma (FA)
Firma merupakan general partnership, artinya persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dengan tanggung jawab tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dibagikan bersama sama.

Kelebihan firma
  • Pengelolaan lebih profesional dengan adanya job description.
  • Top manajemen firma dipilih berdasarkan skill dan kemampuan individu.
  • Modal relatif besar.
  •  Pembagian laba didasarkan perbandingan modal yang dihasilkan.
  • Semua level tertinggi manajemen firma bertindak sebagai owner perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
Kelemahan firma
  • Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, termasuk harta pribadi.
  • Jika salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum, semua anggota firma berhak menapatkan akibatnya.
  • Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
  • Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
  • Jika firma di likuidasi, maka harta milik pribadi dapat tersita.
  • Menimbulkan perbedaan pendapat jika pembagian keuntungan tidak adil.
3. Commanditaire vannotschap (CV)
Cv merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang orang yang menyetorkan modalnya dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Keanggotaan dalam CV
Dalam cv terdapat dua macam keanggota, yaitu :

1. Sekutu pimpinan
artinya dia aktiv dalam mengurus perusahaan dan berkuasa terhadap modal yang dia tanamkan.

2. Sekutu terbatas
artinya  dia tidak aktiv dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota.

Sekutu sekutu yang lainnya dalam CV
Dalam keanggotaan cv terdapat bagian bagian lainnya selai dua anggota diatas, yaitu :

1. Sekutu diam
Sekutu diam artinya dia tidak ikut aktiv dalam kegiatan perusahaan, tetapi mereka diketahui bahwa termasuk anggota CV.
2. Sekutu rahasia
Sekutu rahasia artinya mereka aktiv dalam perusahaan tetapi mereka tidak diketahui bahwa mereka termasuk anggota CV
3. Sekutu dormant
Sekutu dormant artinya seseorang yang tidak aktiv perannya didalam perusahaan dan tidak diketahi oleh umum sebagai anggota.
4. Sekutu nominal
Sekutu nominal artinya yang sebenarnya dia bukan pemilik perusahaan, tetapi dia selalu memberikan saran, kepada orang lain dengan kata kata atau tindakan seperti partner.
5. Sekutu senior dan junior
Skutu ini artinya termasuk keanggotaan, biasanya didasarkan pada modal dan tindakan yang dilakukan didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.

Kelebihan CV
  • modal yang dikumpulkan lebih besar
  • mudah memperoleh kredit
  • kemampuan manajemen lebih baik
  • pendirian  atau pembentukannya lebih mudah
Kelemehan CV
  • sebagai anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  • kelangsungan hidup perusahaan kurang baik
  • sulit untuk menarik kembali modal yang ditanamkan terutama, bagi sekutu pimpinan.

4. Perseroan terbatas (PT)
Dalam PT terdapat dua bagian saham, yaitu :

1. Saham biasa
Biasanya hanya dimiliki oleh komisaris
2. Saham istimewa
Biasanya hanya dimiliki oleh boartd of director

Tugas dan kewajiban dari dewan direktur secara umum
  • mengurus harta kekayaan perusahaan
  • mengemudikan usaha usaha perseroan
  • mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan.
Persyaratan menjadi PT (TBK)

  • Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mempunyai izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dan telah lulus untuk standar perizinan badan hukum.
  • Perusahaan telah mempunyai rating untuk usaha tertentu atau cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan milyar. 
  • Perusahaan memiliki standar kinerja yang baik berdasarkan bukti nyata yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi.
  • Perusahaan memiliki tingkat profit atau laba yang tidak menurun atau rugi.
  • Perusahaan sudah di sidak dalam keadaan standar SNI dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
  • Perusahaan tidak memiliki catatan hitam di badan hukum yang menyangkut dalam pengelolaan sumber daya manusia.
  • Perusahaan membayar pajak dengan rutin,
  • Memiliki catatan kebaikan dan penemuan penemuan baru yang cemerlang.
  • Memiliki orang yang menjamin terhadap perusahaan yang akan go public (BPPM).
Perlu diperhatikan, meski perusahaan sudah go public tapi ada baiknya memperhatikan tingkat daya jual saham, jangan sampai ketika perusahaan sudah go public tetapi malah tingkat daya jual sahamnya mengalami penurunan, yang nantinya malah perusahaan akan merugi.

No comments:

Post a Comment

http://idsly.com/9YTOFhH