Oke terimakasih kepada teman teman yang sudah mengunjungi blog saya, kali ini aden.my.id akan berbagi tips untuk teman teman semua.. Tapi sebelum itu coba kita lihat video dibawah ini terlebih dulu okee :
MOTOR RACING SIAP SIAP TIDAK DILAYANI ISI BENSIN DI SPBU - Ini alasannya
Tidak lihat juga gapapa, bisa langsung simak aja tipsnya dibawah ini..
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya, ternyata tidak selalu sukses sekali kirim.
Banyak pengguna gagal registrasi ulang kartu Simpati.Jika Anda termasuk yang gagal registrasi ulang kartu Simpati, ini cara registrasi ulang kartu Simpati gagal, begini triknya agar berhasil.
Pada Selasa 31 Oktober 2017 ini, pelanggan kartu prabayar sudah bisa melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati atau daftar ulang sesuai dengan format yang dikirimkan operator kartu prabayar yang dimiliki.
Pelanggan juga sudah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan itu dikirim melalui SMS ke 4444.
Lalu muncul SMS balasan dari 4444 yang menyatakan “Maaf, data yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda dan lakukan kembali proses registrasi”.
Kenapa gagal?
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, ada beberapa penyebab Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal juga dalam registrasi kartu prabayar lainnya seperti XL dan Ooredoo.
Pertama, Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati atau kartu prabayar lainnya dengan mengirim nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.
Jika tidak sesuai, misalnya ada kesalahan ketik pada NIK atau nomor KK, maka Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal sehingga kartu prabayar belum bisa tervalidasi.
Kedua, pelanggan sudah memasukkan NIK dan nomor KK yang benar, namun tetap tidak bisa tervalidasi oleh operator.
“Bisa jadi data pelanggan belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri," kata dia.
"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid,” imbuhnya.
Jika sudah yakin 100 persen data kependudukan yang dimasukkan sudah benar, namun Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal juga, apa yang harus dilakukan?
Begini trik-nya agar registrasi berhasil 100 persen.
Noor Iza mengatakan, Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati bisa diulang hingga lima kali.
Kalau sampai lima kali Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal maka operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna.
SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan untuk memastikan nomor NIK dan nomor KK pelanggan memang sudah benar.
Selanjutnya, pelanggan diminta memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Setelah itu, pelanggan akan terdaftar dan kartu is an dinyatakan tidak invalid lagi. Nomor teleponnya akan diaktifkan.
Namun, ada konsekuensi hukum dari trik ini.
Menurut Noor Iza, pelanggan akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya.
Jika data kependudukan yang dimasukkan palsu, pelanggan bisa dikenakan hukuman pidana.
BANYAK YANG SALAH PAHAM
Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?
Banyak yang salah paham soal registrasi ulang kartu prabayar ini.
Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.
Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.
"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.
Sementara, nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karenadatabase operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Sanksi Blokir Mulai Berlaku 1 Maret 2018 Tahun Depan
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, Anda masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.
Sanksi pemblokiran secara bertahap baru berlaku per 1 Maret 2018. Jadi masih ada waktu kok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media.
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.
NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Semoga dapat bermanfaat ya.. jangan lupa share ke teman teman yang lain barangkali ada sahabat atau keluarga yang belum tau informasi ini..
No comments:
Post a Comment