Saturday, 22 October 2016

MATERI HUKUM BISNIS



Dasar Hukum


          KUHD
          KUHPerdata
          KUHPerusahaan
          UU NO.40/2007 Ttg PT
          UU NO. 5/1999 Ttg Larangan Usaha Tidak Sehat Dan Anti Monopoli
          UU NO. 9/1999 Ttg Perlindungan Konsumen
          TTG Hak Cipta
          UU NO. 14/2001 TTGUU NO.19/2002  Merk
          UU NO. 15/2002 TTG Paten
          UU NO. 30/2000, TTG Rahasia Dagang
          UU NO. 31/2000, TTG Desain Industri
          UU NO.3/1982 TTG Wajib Daftar Perusahaan
          PP No 42/2007 Tentang Waralaba, Dll...
Penamaan/peristilahan
       Hukum Bisnis
       Hukum Dagang
       Hukum Niaga
       Hukum Ekonomi
Hukum Perdata
Dalam bahasa asing
Business Law, Bestuur Rechts
Trade Law
Commerce Law
Economic Law
Privat Law
Pengertian Bisnis/business
          Bisnis adlah kegiatan dagang,industri atau keuangan  yang dihubungkan dengan kegiatan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para wirausahawan dalam risiko tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan (Friedman, Jack.P)
Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus
Hukum bisnis/business Law/Bestuur Recht
          Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan yang timbul dalam aktifitas antar manusia dalam bidang perdagangan
          Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian
HUKUM DAGANG/TRADE LAW
          Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwo Sutjipto)
Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon)dalam perdagangan atau perniagaan(Achmad Ichsan)
HUKUM NIAGA/TRADE LAW
          Hukum niaga adalah hukum yang mengatur mengenai seluk beluk perniagaan
HUKUM EKONOMI/ECONOMIC LAW
          Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan (Rachmat Soemitro)
          Peraturan Per UU-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan sektor ekonomi, serta menyelesaikan sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tersebut (Adi Sulistiyono)
          Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi. Aktifitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Hukum ekonomi tidak hanya mengatur ekonomi secara mikro saja namun juga membahas ekonomi secara makro, itu sebabnya hukum ekonomi ruang lingkupnya lebih luas ketimbang ketiga hukum  (dagang,niaga, dan bisnis)
Hukum ekonomi pembahasannya meliputi dua bidang, yaitu privat dan publik, Ruang lingkup hukum ekonomi lebih luas dari pada hukum dagang  dan hukum bisnis modern
Hukum Perdata/Privat Law
          Hukum yang mengatur kepentingan antara individu satu dengan individu yang lainnya.
Harapan dunia bisnis pada Hukum
          Menciptakan kepastian hukum dan stabilitas
          Mendukung efisiensi dan produktifitas
          Responsif (Nonet Dan Selznick)
          Velocity (Bill Gate)
          Mengandung daya predikbilitas
          Menyelesaikan sengketa secara efektif, efisien, dan menghasilkan putusan yang bisa diterima semua pihak /adil (Adam Smit)
KAIDAH HUKUM
          Peraturan perundang-perundangan yang dibuat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang harus ditaati oleh warga masyarakat

MANUSIA --------- KEPENTINGAN --------- MANUSIA
                                      
                                 KONFLIK
                                   KAEDAH/NILAI





APAKAH HUKUM
n  ILMU PENGETAHUAN
n  KAIDAH
n  NILAI-NILAI
n  KEPUTUSAN PENGUASA
n  KEBIASAAN
n  PETUGAS
n  DISIPLIN
HUKUM
          Dirrito
          Law
          Loi
          IUS
          Ahkam/Syar’i
          Recht
          Norma
          LEX
Hukum
Sekumpulan/Himpunan Peraturan-Peraturan yang hidup bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan,ijn untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata kehidupan masyarakat
Pendapat Doktrin
n  Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat
n  Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya
Fungsi Hukum Menurut Roscue Pound
n  Law as a tool of social engeneering
n  Law as a tool of control
   Menjamin ketertiban dan keteraturan
n  Mengatur Kehhidupan masyarakat
n  Penyelesaian sengketa
n  Sarana pembaharuan masyarakat
n  dll
Tujuan hukum:
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.


Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
TUJUAN HUKUM
TUJUAN HUKUM ADALAH                   KEADILAN
                                                                       
                                                                        - Keadilan (arti sempit)
                                                                        - Kepastian Hukum
                                                                        - Kemanfaatan/Kedayagunaan
KEADILAN
u Justitia distributiva (ius suum cuique tribuere)
u Justitia commutativa


SUMBER HUKUM
n  Segala apa sja yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata (Kansil, 1984 : 46)
n  SUMBER HUKUM :
Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum
Subyek hukum terdiri dari:
  1. Manusia
  2. Badan Hukum
Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer)
  1. Dewasa (21 Th)
  2. Tidak dibawah pengampuan
Badan Hukum dibedakan menjadi:
  1. Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
  2. Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

YAYASAN
PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM
(UU NO. 16/2001)
  1. Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan
  2. Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
  3. Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  4. Yayasan tidak memiliki anggota
ORGAN YAYASAN

n  PEMBINA
n  PENGURUS
n  PENGAWAS
PEMBINA
n  Keputusan Anggaran Dasar
n  Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas
n  Menetapkan kebijakan umum
n  Pengesahan program kerja dan anggaran
n  Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan
PENGURUS
n  MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN
n  MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN
PEMBUBARAN YAYASAN
n  Jangka waktu AD berakhir
n  Tujuan tercapai atau tidak tercapai
n  Putusan pengadilan denganalasan:
o        Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
o        Dinyatakan pailit
KOPERASI
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
                UU Nomor 25 tahun 1992

PRINSIP KOPERASI
n  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
n  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
n  Pembagian SHU secara adil
n  Pemberian balas jasa sesuai modal
n  Kemandirian
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
n  RAPAT ANGGOTA
        pemegang kekuasaan tertinggi
        dilaksanakan min 1 kali setahun
        keputusan scr musyawarah mufakat
n  PENGURUS KOPERASI
n  PENGAWAS
MODAL KOPERASI
n  SIMPANAN POKOK
n  SIMPANAN WAJIB
n  DANA CADANGAN
HIBAH
SISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.
Pengertian Benda
Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis benda dibedakan menjadi;
  1. Benda berwujud dan benda tak berwujud
  2. Benda bergerak dan benda tak bergerak
  3. Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis
  4. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada.
Benda bergerak, dibedakan menjadi;
  1. Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll.
  2. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll.
Benda tak bergerak, dibedakan menjadi;
  1. Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya.
  2. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
  3. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
Hak Kebendaan (Zakelijkrecht): Hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Sifat hak kebendaan, yaitu;
  1. Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  2. Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu mengikuti bendanya.
  3. Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi.
  4. Hak terlebih dahulu (droit de preference).
  5. Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara sepenuhnya.
Asas Hukum Benda, antara lain;
  1. Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat disimpangi.
  2. Dapat dipindahkan.
  3. Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang dapat ditentukan.
  4. Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh bendanya.
  5. Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh.
  6. Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak bergerak dengan pendaftaran
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 570 KUHPer)
Ciri-ciri hak milik, antara lain;
  1. Hak induk dari hak kebendaan lain.
  2. Hak yang selengkap-lengkapnya.
  3. Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan lain.
Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak milik
Cara memperoleh hak milik (pasal 584 KUHPer), antara lain
  1. Pendakuan (toeiigening)
  2. Ikutan (natrekking)
  3. Kadaluarsa (verjaring)
  4. Pewarisan (erfopvolging)
Penyerahan (levering).
Sifat memperoleh hak milik, yaitu;
  1. Dapat secara asli (originair)
  2. Dapat secara derivatief (berasal dari orang lain).
Cara hilangnya hak milik, karena;
  1. Pindah pada orang lain.
  2. Hapusnya benda.
  3. Pemilik melepas haknya.
Hak milik bersama (medeeigendom), dibedakan
  1. Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta perkawinan.
Hak milik bersama yang terikat, misalnya dalam badan hokum
Hak gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (pasal 1150 KUHPer).
Hak gadai mempunyai beberapa sifat antara lain;
  1. Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari perjanjian pokok).
  2. Hak gadai bersifat memberi jaminan.
Hak gadai tidak termasuk hak memakai, hak menikmati atau memungut hasil barang.
Syarat mengadakan hak gadai untuk benda berwujud dan hak piutang atas bawa, yaitu;
  1. Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan.
  2. Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar kekuasaan pemberi gadai.
Hak pemegang hak gadai;
  1. Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat menjual benda gadai dengan cara di muka umum, dan syarat yang lazim. Kemudian dari hasil penjualan itu diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur.
  2. Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan.
  3. Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa piutang atas barang tersebut (hak retentie).
Kewajiban pemegang gadai adalah;
  1. Bertanggungjawab atas hilangnya barang, merosotnya nilai jual barang apabila akibat kelalaiannya.
  2. Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai.
Gadai bisa terhapus jika;
  1. Hutang pokoknya telah dibayar/lunas.
  2. Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
USAHA DAGANG
          Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Usaha Dagang/sole trader/sole propierthorshif/one man corporation
          Usaha perorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau usaha swasta yang pengusahanya satu orang, modal milik satu orang, dan dirikan atas kehendak seorang pengusaha.
          Pengaturan UD , belum terdapat pengaturan yang resmi dalam peraturan perundang-undangan khusus UD
SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
   Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain
TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/  Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
Tanggung jawab usaha dagang
          Segala kebendaan  siberhutang baik yang berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sudah ada maupun yang sudah baru ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan (pasal 1131KUHPerdata)
Tanggung jawab secara pribadi terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
-          Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
-          Biaya organisasi rendah.
-          Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
-          Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
Manajemen relatif fleksibel
KEPERANTARAAN DALAM DUNIA BISNIS
n  Perantara adalah perjanjian antara seorang perantara dan prinsipal. Pengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan suatu perbuatan hukum kepentingan prinsipal.
n  Perantara adalah orang yang memegang kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum berdasar kuasa atau dibawah pengawasan prinsipal.
n  Orang yang memberikan tugas kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan orang lain untuk kepentingannya
Timbulnya hubungan keperantaraan
n  Kewenangan yang diberikan prinsipal kepada perantara
n  Pengesahan oleh prinsipal atas perjanjian yang dibuat perantara
n  Force majeur/overmacht/act of god karena ketentuan undang-undang
Dasar hukum
n  UU Penanaman Modal
n  KUHPerdata
n  KUHD (Makelar, Komisioner)
n  Bidang Khusus UUPM (Dealer, Pialang
n  Keputusan Menteri Perindustrian
Makelar/Broker
n  Orang yang menjalankan peusahaan dengan menghubungan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadaakan berbagai perjanjian.
n  Seseorang yang pekerjaannya bertindak sebagai perantara dalam suatu transaksi bisnis antara para pihak tersangkut.
n  Ciri makelar adalah Diangkat secara resmi oleh pemerintah, bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri (pasal 62 ayat 2 KUHD)


Syarat, sifat dan Hubungan
n  Diangkat atau mendapat ijin dari menteri keuangan, Berbentuk PT, Sanggup menyusun pembukuan/administrasi
n  Sifat,Hubungan tidak tetap, campuran antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa
n  Berbuat atas nama pemberi kuasa, Makelar berfungsi sebagai perantara murni tak menjadi para pihak dalam perjanjia, yg menjadi pihak adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga
Komisioner
n  Adalah seseorang perantara yang diberikan kuasa oleh prinsipal bertindak atas namanya tapi atas tanggung jawabnya sendiri
n  Orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjianatas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain
 Ciri-ciri : Tidak ada syarat pengangkatan resmi dari pemerintah, Komesioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri, Komisioner tak wajib menyebut nama komiten, jadi ia menjadi para pihak dalam perjanjian, Ada kalanya bertindak atas nama pemberi kuasa
Agen (Agent)
n  Suatu perusaahaan yang mewakili pihak lainnya (prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis untuk dan atas nama prinsipal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu dimana sebagai imbalan atas jerih payah akan mendapatkan komisi tertentu
Permasalahan dalam kontrak Keagenan
n  Memberikan kebebasan antara prinsipal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui penunjukkan atau pejanjian
n  Berbagai persyaratan
n  Dilihat dari TDP, maka hubungan hukum keagenan, apakah perjanjian atau pendaftaran.
Sengketa keagenan
n  Masalah tatacara pengakhiran tentang pihak
n  Standar untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen
n  Lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan, dll

Distributor
n  Seseorang/badan bertindak sebagai distributor, bertindak unuk dan atas nama dirinya sendiri
Perbedaan antara Agen dan Distributor
n  Hubungan prinsipal , Agen : Seorang agen akan menjual barang/jasa untuk dan atas nama pihak prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri (independen tender)
n  Pendapatan perantara, Agen : Berupa komisi dari hasil penjualan kepada konsumen, sedangkan distributor berupa laba dan selisih harga beli dengan harga jual kepada konsumen
n  Pembayaran harga
PERJANJIAN//CONTRACT/OVEREENKOMST/VERBINTENISSEN/AGREEMENT
PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DENGAN MANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG  LAIN ATAU LEBIH (Pasal 1313 KUHPerdata)
SUATU PERISTIWA  DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL.(Subekti)
Perjanjian adalah Hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan akibat Hukum atau Perbuatan hukum antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum (Mertokusumo)
Unsur Perjanjian
  1. Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
  2. Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian.
  3. Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
  1. Kata Sepakat
  2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  3. Sesuatu hal yang tertentu/Obyek tertentu
Sebab /Causa yang halal
Syarat Sahnya Perjanjian Menurut  Hukum Kontrak Amerika
          Adanya Offering (penawaran) dan Acceptance (penerimaan)
          Metting of minds (persesuaian kehendak)
          Consideration (Prestasi)
          Competen parties and legal subyect matter (kemampuan para pihak dan legalitas tentang subyek)
Hukum Inggris
          Intention to legal relation (para pihak yang menghendaki perjanjian)
          Firm agreement (pihak-pihak mencapai persetujuan
          Consideration, Para pihak harus berjanji memberikan prestasi (adanya prestasi)
          Form, dibuat secara tertulis
          Definite Terms, syarat-syarat tertentu itu harus jelas tidak boleh samar,sumir,ambigue, unpredictable
ASAS-ASAS PERJANJIAN (pasal 1338 ayat 1
          Asas Terbuka
          Konsensualisme (lihat pasal 1320 KUHPerdata)
          Pacta Sunt  Servanda (Pacta Nuda Servanda Sunt
          Asas Kebebasan Berkontrak (Fredom Of making Contract)
          Asas etiked Baik /good floor faith (Itiked baik dalam arti subyektif/kejujuran, dan itiked baik dalam arti obyektif/kepatutan
PRESTASI/PERFORMANCE
          Menurut Hukum Indonesia, model prestasi dalam suatu kontrak adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
          Adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak melaksanakan sesuatu  (pasal 1234 KUHPerdata)
          Apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur (Yahya Harahap, 1986 : 10)
          Hapusnya perjanjian
Hapusnya perjanjian (pasal 1381 KUHPerdata);
  1. Pembayaran.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan.
  3. Novasi.
  4. Kompensasi.
  5. Percampuran Hutang.
  6. Penghapusan Hutang.
  7. Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
  8. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
WANPRESTASI
Wanprestasi/default/nonfulfilment/breach of contract adalah tidak dilaksanakan suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama
Wujud dari tidak memenuhi perjanjian ada tiga macam yaitu ;
  1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian
  2. Debitur terlambat memenuhi perjanjian
Debitur tidak pantas memenuhi perjanjian
FORCE MAJEURE/OVERMACHT/ACT OF GOD
FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau keadaan memaksa, yaitu; keadaan dimana pihak kreditur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya, karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuat kontrak tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur tidak dalam keadaan beritiked buruk
  1. Bencana alam. (banjir,sunami, gempa bumi, dll)
  2. Kehilangan
  3. Keadaan di luar kemampuan
Keadaan memaksa (force majeur)
Tiga unsur yang harus dipenuhi;
  1. Tidak penuhi prestasi.
  2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur.
  3. Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat keadaan memaksa;
  1. Kreditur  tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi.
  2. Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak dapat menuntut.
  3. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.
  4. Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).
GANTI RUGI
u Menurut pasal 1234 KUHPerdata, debitur wajib membayar ganti rugi setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi perikatan itu. Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal0 dengan ingkar janji (pasal 1248 KUHPerdata)
Komponen ganti rugi : Beaya, Rugi, dan Bunga.
POLA SUATU PERJANJIAN
u Judul (Heading)
u Pembukaan (Opening)
u Komparisi(para pihak)parties
u Premis (Recitals) atau dasar pertimbangan
u Isi perjanjian
u Penutup
u Tanda-tangan (saksi-saksi, Lampiran)
Contoh :
u Perjanjian ini di buat......pada hari.....tanggal......bulan......tahun...para pihak yang mengikat perjanjian dalam naskah perjanjian di bawah ini :
u Pada hari ini......, tanggal......., bulan....., tahun........,di Cilegon tempat disepakati perjanjian jual beli oleh dan antara.....
u Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama    :
HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
HKI
          Hak kekayaan intelektual (untuk selanjutnya akan disingkat HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right terdapat organisasi internasional yang mewadahi yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization)
          Kepustakaan hukum Anglo Saxon mengenal sebutan Intellectual Property Right, kata ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi "Hak Kekayaan Intelektual".
HKI
Jika ditelusuri lebih lanjut, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud, sesuai dengan pasal 503 KUH Perdata.
                (HUKUM, membagi benda secara umum, menjadi: benda yang berwujud dan tidak berwujud)
HKI
n  HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. (secara singkat HKI adalah hak milik yang timbul dari karya, karsa, dan cipta manusia, jadi esensi dari HMI adalah ciptaan / creation)
Dasar Hukum HKI
n  UU Nomor 19 /2002 tentang Hak Cipta
n  ·Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Merek
n  ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of                 Industrial Property dan Convention Establishing the      World Intellectual Property Organization
n  ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
n  ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of                 Literary and Artistic Works
n  ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
PRINSIP HKI
          PRINSIP EKONOMI
          PRINSIP KEADILAN
          PRINSIP KEBUDAYAAN
          PRINSIP SOSIAL
HAK CIPTA
o  PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
o  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
o  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta
o  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Subyek hak cipta
Pencipta
                seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
                Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HAK CIPTA
ntuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan Uhasil karya bidang ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa
(UU no. 19 tahun 2002)
SIFAT HAK CIPTA
Benda bergerak immateriel
 Dapat dibagi
 Tidak dapat disita
HAK CIPTA TERDIRI ATAS:
o  HAK EKONOMI: untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya
o  HAK MORAL: hak yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dilepas dengan alasan apapun
CIPTA YANG DILINDUNGI
o  Buku, program, dan semua hasil karya tulis
o  Ceramah, kuliah, pidato
o  Alat peraga
o  Lagu/musik, drama, seni rupa
o  Arsitektur, peta
o  Fotografi, sinematografi
o  terjemahan
Yang tidak ada hak cipta
o  Hasil rapat terbuka lembaga negara
o  Peraturan perundang-undangan
o  Pidato kenegaraan
o  Putusan pengadilan
o  Keputusan badan arbitrase
UU Yang mengatur Hak cipta
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
                Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
o  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
o  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
o  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
o  proses;
o  hasil produksi;
o  penyempurnaan dan pengembangan proses;
o  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK PATEN
Hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
(UU No. 14 Tahun 2001)
JANGKA WAKTU PATEN 20 TAHUN
PATEN SEDERHANA 10 TAHUN
Penyelesaian Sengketa
Tingkat I:  Pengadilan Niaga
Tingkat II: Mahkamah Agung

Arbitrase/Alternative Dispute Resolution
Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan
Hak Merek
PENGERTIAN
 PENGERTIAN

·               Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
                Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·               Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
UU no. 15 Tahun 2001
JENIS MEREK:
MEREK DAGANG
MEREK JASA
MEREK KOLEKTIF
Merek tidak dapat didaftar karena;
  1. Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yg dimohonkan paten.
  5. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  6.                 Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  7. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  8.                 Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG MEREK
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
                UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
                UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
                (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                                Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
                (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
                                Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
                                Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
o  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
RAHASIA DAGANG
PENGERTIAN
                (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                                Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
INDIKASI GEOGRAFIS
PENGERTIAN
                (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
                                Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
FRANCHISE
          Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan dlam rangka melakukan efektifitas bisnis
          Adalah persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak ekslusif kepada perusahaan lain  atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri
Pengertian Franchise/Waralaba
          Menurut Asosiasi Franchise Indonesia : Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,nama,sistem,prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Pengertian Waralaba
          PP NO.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
          Suatu sistem pendistrian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek  (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. (AFI)
UNSUR UNSUR WARALABA
          Adanya perikatan
          Adanya pemanfatan dan atau penggunaan
          Adanya obyek
          Adanya Imbalan atau jasa
          Adanya peryaratan dan penjualan barang
          Terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dengan  pihak franchisee
Unsur franchise dari aspek bisnis
          Metode Produksi
          Adanya ijin dari pemilik
          Adanya suatu merek
          Untuk menjual produk dan jasa
          Dibawah merek dagang franchise
PENGGOLONGAN FRANCHISE
          Product Franchise, penerimaan franchise hanya bertindak mendistribusikan saja dari patner dengan pembatasan areal, Contoh : pengecer bahan bakar shell, british Petroleum
          Procesing Franchise/Manufacturing Franchise, yaitu pemberi franchise hanya memegang peranan memberi know how dari suatu proses produksi, Contoh : Minuman Coca cola atau fanta
          Businests format/system Franchise, pemberi franchise sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket kepada konsumen. Contoh : Dunkin Donuts, Pizza Hut dll...



WARALABA
       Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
       Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
JENIS WARALABA
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
      Waralaba Luar Negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
      Waralaba Dalam Negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
BIAYA WARALABA
Biaya waralaba meliputi:
       Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HKI.
       Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan
Franchising(Waralaba)
          FRANCHISOR : Management + teknik, Pelatihan + Ide, Nama Perusahaan + Pengalaman, Know How + Logo
          BENTUK KERJA SAMA
          FRANCHISE : Energi  + Uang, Ide + Pengalaman, Lokasi ‘+ Kemauan
OBJEK FRANCISING
          Barang dan jasa yang telah mempunyai pasar dan diterima oleh umum
          Nama dagang atau merek dagang
          Konsultan management keuangan atau pengawasan
           Promosi Advertising dan pembelian
          Kantor pusat layanan, dll.
KRITERIA FRANCHISE
          Memiliki cirikhas  usaha
          Terbukti sudah memberikan keuntungan
          Miliki  standar atas pelayanan dan \ barang dan atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
          Mudah diajarkan di aplikasikan
          Adanya dukungan yang berkesinambungan
          HKI yang telah terdaftar (pp 42/2007 bab II pasal 3)
KEUNGGULAN FRANCHISE
          Dukungan dan pelatihan managemen
          Penerimaan produk dan daya tarik merek
          Standardisasi kualitas barang dan jasa
          Program periklanan nasional
          Bantual modal dan keuangan
          Produk dan format bisnis yang sudah terbukti
          Pemusatan daya beli
          Pemilihan tempat dan proteksi teritorial
          Barang sudah teruji dipasaran
          Pengetahuan terhadap pasar
          Pengendalian operesi dan struktural
KEKURANGAN FRANCHISE
          IURAN waralaba dan royalti terus menerus
          Sepenuhnya mengikuti operasi standar
          Batasan dalam pembelian
          Lini produk terbatas
          Program pelatihan yang tidak memuaskan
          Kejenuhan pasar
          Kurang kebebasan
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
      Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
          Tujuan dan latar belakang
  1. Menjaga kepentingan umum dan Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yg sama bagi pelaku usaha kecil,menengah dan besar
  3. Mencegah praktek monopoli dan persaingan curang ditimbulkan oleh pelaku usaha?
  4. Terciptanya efektiftifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha
Prinsip-prinsip umum dalam persaingan usaha
          Rule of Reason dan Per se
          Rule of reason adalah untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan disekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat menunjukkan akibat –akibat anti persaingan atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan.
Per se adalah rumusan pasal mengenai perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan dimana perbuatan tersebut sudah dapat terbukti dan dapat di proses secara hukum tanpa harus menunjukkan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan
Perjanjian yang dilarang
          Oligopoli (pasal 4)
          Penetapan harga pasal5-8)
          Pembagian wilayah (pasal 9)
          Pemboikotan (pasal 10)
          Kartel (pasa 11)
          Trust (pasal 12)
          Oligopsoni (pasal 13)
          Integrasi Vertikal (pasal 14)
          Perjanjian tertutup (pasal 15)
          Perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16)
          Ologopoli adalah penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
          Penetapan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama : Penetapan harga secara diskriminatif terhadap barang atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda; penetapan harga dibawah harga pa sar dan larangan menjual kembali barang atau jasa yang dibeli dengan harga lebih rendah,daripada harga yg telah diperjanjikan.
PENETAPAN HARGA
          Perjajian penetapan harga /price Fixing Agreement
          Diskriminasi harga /Price Discrimination
          Harga pemangsa /predatory pricing
          Resale Price Manintenance
          Perjanjian penetapan harga adalah merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha yang tujuannya untuk menghasilkan laba yang setinggi-tingginya , dimana dengan adanya penetapan harga yang dilakukan diantara pelaku usaha (produsen atau penjual) telah meniadakan persaingan dari segi harga terhadap produk yang mereka jual atu pasarkan, yg kemudian dapat berakibat kepada consumers surplus yang dimiliki oleh konsumen dipaksa beralih keprodusen atau penjual
Price discrimination agreement
          Perjanjian diskriminasi harga adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dimana untuk suatu produk yang sama dihual kepada setiap konsumen dengan harga yang berbeda bedami
          Diskriminasi harga bisa terjadi  bila : 1) barang tdk dak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain, 2)Sifat barang atau jasa tersebut memungkinkan dilakukan pembedaan harga, 3)praktek diskriminasi harga tidak memakan ongkos yang melebihi keuntungan dari kebijakan tersebut, 4) Pelaku usaha dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen
          Contoh : Karcis Bioskop Twenty seOne Cilandak  Town Square
Resale price Maintenance
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat amengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
          Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa  (perjanjian pembagian wilayah)
          Penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (Perjanjian pembagian pemboikotan)
          Pengaturan produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa untuk mempengaruhi harga (perjanjian kartel)
TRUS (Pasal 12)
          Pelaku usahda dilarang membuat perjanjian  dengan pelaku usaha lain untk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya yg bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan  terjadinya praktek monopoli

Oligopsoni (pasal 13
          atau jasa dalam pasar bersangkutan yg dapat...
          Pelaku usaha patut diduga atau ayat 1 apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelomPelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengembalikan harga atas barang dan dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam pok pelaku usha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa terentu
Integrasi Vertikal (pasal 14)
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangakaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan anti monopoli
Kegiatan Yang Dilarang
          Monopoli (pasal 17)
          Monopsoni (pasal 18)
          Penguasaan pangsa pasar (pasal 19-21)
          Persengkokolan (pasal 22-24)
          Posisi Dominan (pasal 25)
          Jabatan Rangkap (Pasal 26)
          Pemilikan saham tertentu(pasal 27)
          Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (pasal 28)
MONOPOLI (Pasal 17)
          Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan di kuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehinggga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
          Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan (monopsoni)
Penolkan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing-pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing,pembatasan peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan, praktek monopoli
          Terhadap pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rentadah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan, dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponenharga barang atau jasa (penguasaaan pasar)














No comments:

Post a Comment

http://idsly.com/9YTOFhH