Dasar Hukum
•
KUHD
•
KUHPerdata
•
KUHPerusahaan
•
UU
NO.40/2007 Ttg PT
•
UU
NO. 5/1999 Ttg Larangan Usaha Tidak Sehat Dan Anti Monopoli
•
UU
NO. 9/1999 Ttg Perlindungan Konsumen
•
TTG
Hak Cipta
•
UU
NO. 14/2001 TTGUU NO.19/2002 Merk
•
UU
NO. 15/2002 TTG Paten
•
UU
NO. 30/2000, TTG Rahasia Dagang
•
UU
NO. 31/2000, TTG Desain Industri
•
UU
NO.3/1982 TTG Wajib Daftar Perusahaan
•
PP No
42/2007 Tentang Waralaba, Dll...
Penamaan/peristilahan
•
Hukum
Bisnis
•
Hukum
Dagang
•
Hukum
Niaga
•
Hukum
Ekonomi
Hukum Perdata
Dalam bahasa
asing
Business Law,
Bestuur Rechts
Trade Law
Commerce Law
Economic Law
Privat Law
Pengertian Bisnis/business
•
Bisnis
adlah kegiatan dagang,industri atau keuangan
yang dihubungkan dengan kegiatan produksi atau pertukaran barang atau
jasa dengan menempatkan uang dari para wirausahawan dalam risiko tertentu
dengan motif untuk mendapatkan keuntungan (Friedman, Jack.P)
Bisnis adalah
keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur
dan terus menerus
Hukum
bisnis/business Law/Bestuur Recht
•
Seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan
yang timbul dalam aktifitas antar manusia dalam bidang perdagangan
•
Hukum
bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak
langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian
HUKUM
DAGANG/TRADE LAW
•
Hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwo Sutjipto)
Hukum yang
mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena
tingkah laku manusia (persoon)dalam perdagangan atau perniagaan(Achmad Ichsan)
HUKUM NIAGA/TRADE
LAW
•
Hukum
niaga adalah hukum yang mengatur mengenai seluk beluk perniagaan
HUKUM EKONOMI/ECONOMIC
LAW
•
Keseluruhan
norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan (Rachmat
Soemitro)
•
Peraturan
Per UU-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk
mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan sektor ekonomi, serta
menyelesaikan sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi
yang terdapat dalam konstitusi negara tersebut (Adi Sulistiyono)
•
Hukum
ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi.
Aktifitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada yang
tidak atau belum diatur oleh hukum. Hukum ekonomi tidak hanya mengatur ekonomi
secara mikro saja namun juga membahas ekonomi secara makro, itu sebabnya hukum
ekonomi ruang lingkupnya lebih luas ketimbang ketiga hukum (dagang,niaga, dan bisnis)
Hukum ekonomi
pembahasannya meliputi dua bidang, yaitu privat dan publik, Ruang lingkup hukum
ekonomi lebih luas dari pada hukum dagang
dan hukum bisnis modern
Hukum
Perdata/Privat Law
•
Hukum
yang mengatur kepentingan antara individu satu dengan individu yang lainnya.
Harapan dunia
bisnis pada Hukum
•
Menciptakan
kepastian hukum dan stabilitas
•
Mendukung
efisiensi dan produktifitas
•
Responsif
(Nonet Dan Selznick)
•
Velocity
(Bill Gate)
•
Mengandung
daya predikbilitas
•
Menyelesaikan
sengketa secara efektif, efisien, dan menghasilkan putusan yang bisa diterima
semua pihak /adil (Adam Smit)
KAIDAH HUKUM
•
Peraturan
perundang-perundangan yang dibuat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara
yang harus ditaati oleh warga masyarakat
MANUSIA --------- KEPENTINGAN ---------
MANUSIA
KONFLIK
KAEDAH/NILAI
APAKAH HUKUM
n ILMU PENGETAHUAN
n KAIDAH
n NILAI-NILAI
n KEPUTUSAN PENGUASA
n KEBIASAAN
n PETUGAS
n DISIPLIN
HUKUM
•
Dirrito
•
Law
•
Loi
•
IUS
•
Ahkam/Syar’i
•
Recht
•
Norma
•
LEX
Hukum
Sekumpulan/Himpunan
Peraturan-Peraturan yang hidup bersifat imperatif berisikan suatu perintah,
larangan,ijn untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk
mengatur tata kehidupan masyarakat
Pendapat Doktrin
n Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh
karena itu harus ditaati masyarakat
n Meyers, Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya
Fungsi Hukum
Menurut Roscue Pound
n Law as a tool of social engeneering
n Law as a tool of control
Menjamin ketertiban
dan keteraturan
n Mengatur Kehhidupan masyarakat
n Penyelesaian sengketa
n Sarana pembaharuan masyarakat
n dll
Tujuan hukum:
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
TUJUAN HUKUM
TUJUAN HUKUM ADALAH KEADILAN
-
Keadilan (arti sempit)
-
Kepastian Hukum
-
Kemanfaatan/Kedayagunaan
KEADILAN
u Justitia distributiva (ius suum cuique tribuere)
u Justitia commutativa
SUMBER HUKUM
n Segala apa sja yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
(Kansil, 1984 : 46)
n SUMBER HUKUM :
Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang dapat memperoleh ,
mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum
Subyek hukum terdiri dari:
- Manusia
- Badan Hukum
Kecakapan manusia dapat dilihat dari:
(Pasal 1330 KUHPer)
- Dewasa (21 Th)
- Tidak dibawah pengampuan
Badan Hukum dibedakan menjadi:
- Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
- Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
YAYASAN
PERSYARATAN SBG
BADAN HUKUM
(UU NO. 16/2001)
- Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan
- Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
- Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
- Yayasan tidak memiliki anggota
ORGAN YAYASAN
n PEMBINA
n PENGURUS
n PENGAWAS
PEMBINA
n Keputusan Anggaran Dasar
n Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas
n Menetapkan kebijakan umum
n Pengesahan program kerja dan anggaran
n Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan
PENGURUS
n MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN
n MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN
PEMBUBARAN
YAYASAN
n Jangka waktu AD berakhir
n Tujuan tercapai atau tidak tercapai
n Putusan pengadilan denganalasan:
o
Melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan
o
Dinyatakan pailit
KOPERASI
Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan.
UU Nomor 25 tahun 1992
PRINSIP KOPERASI
n Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
n Pengelolaan dilakukan secara demokratis
n Pembagian SHU secara adil
n Pemberian balas jasa sesuai modal
n Kemandirian
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
n RAPAT ANGGOTA
pemegang
kekuasaan tertinggi
dilaksanakan
min 1 kali setahun
keputusan
scr musyawarah mufakat
n PENGURUS KOPERASI
n PENGAWAS
MODAL KOPERASI
n SIMPANAN POKOK
n SIMPANAN WAJIB
n DANA CADANGAN
HIBAH
SISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg
diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban
lain dlm tahun buku ybs.
Pengertian Benda
Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal
499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak
milik.
Jenis benda dibedakan menjadi;
- Benda berwujud dan benda tak berwujud
- Benda bergerak dan benda tak bergerak
- Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis
- Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada.
Benda bergerak, dibedakan menjadi;
- Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll.
- Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll.
Benda tak bergerak, dibedakan menjadi;
- Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya.
- Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
- Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
Hak Kebendaan (Zakelijkrecht): Hak
mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas
suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Sifat hak kebendaan, yaitu;
- Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
- Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu mengikuti bendanya.
- Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi.
- Hak terlebih dahulu (droit de preference).
- Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara sepenuhnya.
Asas Hukum Benda, antara lain;
- Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat disimpangi.
- Dapat dipindahkan.
- Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang dapat ditentukan.
- Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh bendanya.
- Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh.
- Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak bergerak dengan pendaftaran
Hak milik adalah hak untuk menikmati
suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan
sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 570 KUHPer)
Ciri-ciri hak milik, antara lain;
- Hak induk dari hak kebendaan lain.
- Hak yang selengkap-lengkapnya.
- Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan lain.
Mengandung inti dari semua hak kebendaan
yang lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak milik
Cara memperoleh hak milik (pasal 584
KUHPer), antara lain
- Pendakuan (toeiigening)
- Ikutan (natrekking)
- Kadaluarsa (verjaring)
- Pewarisan (erfopvolging)
Penyerahan (levering).
Sifat memperoleh hak milik, yaitu;
- Dapat secara asli (originair)
- Dapat secara derivatief (berasal dari orang lain).
Cara hilangnya hak milik, karena;
- Pindah pada orang lain.
- Hapusnya benda.
- Pemilik melepas haknya.
Hak milik bersama (medeeigendom),
dibedakan
- Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta perkawinan.
Hak milik bersama yang terikat, misalnya
dalam badan hokum
Hak gadai adalah suatu hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (pasal
1150 KUHPer).
Hak gadai mempunyai beberapa sifat
antara lain;
- Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari perjanjian pokok).
- Hak gadai bersifat memberi jaminan.
Hak gadai tidak termasuk hak memakai,
hak menikmati atau memungut hasil barang.
Syarat mengadakan hak gadai untuk benda
berwujud dan hak piutang atas bawa, yaitu;
- Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan.
- Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar kekuasaan pemberi gadai.
Hak pemegang hak gadai;
- Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat menjual benda gadai dengan cara di muka umum, dan syarat yang lazim. Kemudian dari hasil penjualan itu diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur.
- Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan.
- Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa piutang atas barang tersebut (hak retentie).
Kewajiban pemegang gadai adalah;
- Bertanggungjawab atas hilangnya barang, merosotnya nilai jual barang apabila akibat kelalaiannya.
- Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai.
Gadai bisa terhapus jika;
- Hutang pokoknya telah dibayar/lunas.
- Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
USAHA DAGANG
•
Merupakan suatu bentuk badan
usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan.
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara
bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau
een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Usaha
Dagang/sole trader/sole propierthorshif/one man corporation
•
Usaha
perorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau usaha swasta yang
pengusahanya satu orang, modal milik satu orang, dan dirikan atas kehendak
seorang pengusaha.
•
Pengaturan
UD , belum terdapat pengaturan yang resmi dalam peraturan perundang-undangan
khusus UD
SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN
Sumber modal Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal
pinjaman.
Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian,
toko makanan dan lain-lain
TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan
perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi
semua utang
perusahaannya. Oleh karena
itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
Tanggung jawab
usaha dagang
•
Segala
kebendaan siberhutang baik yang berupa
barang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sudah ada maupun yang
sudah baru ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan
(pasal 1131KUHPerdata)
Tanggung jawab
secara pribadi terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur
perusahaan
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN DAGANG
-
Aktivitas relatif sedikit
dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
-
Biaya organisasi rendah.
-
Pendirian dan pembubarannya
mudah karena tidak memerlukan formalitas.
-
Seluruh keuntungan yang
diperoleh menjadi hak pemilik.
Manajemen relatif fleksibel
KEPERANTARAAN
DALAM DUNIA BISNIS
n Perantara adalah perjanjian antara seorang
perantara dan prinsipal. Pengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan
suatu perbuatan hukum kepentingan prinsipal.
n Perantara adalah orang yang memegang kuasa
untuk melakukan suatu perbuatan hukum berdasar kuasa atau dibawah pengawasan
prinsipal.
n Orang yang memberikan tugas kuasa untuk
melakukan suatu perbuatan hukum dengan orang lain untuk kepentingannya
Timbulnya
hubungan keperantaraan
n Kewenangan yang diberikan prinsipal kepada
perantara
n Pengesahan oleh prinsipal atas perjanjian
yang dibuat perantara
n Force majeur/overmacht/act of god karena
ketentuan undang-undang
Dasar hukum
n UU Penanaman Modal
n KUHPerdata
n KUHD (Makelar, Komisioner)
n Bidang Khusus UUPM (Dealer, Pialang
n Keputusan Menteri Perindustrian
Makelar/Broker
n Orang yang menjalankan peusahaan dengan
menghubungan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadaakan berbagai
perjanjian.
n Seseorang yang pekerjaannya bertindak
sebagai perantara dalam suatu transaksi bisnis antara para pihak tersangkut.
n Ciri makelar adalah Diangkat secara resmi
oleh pemerintah, bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri (pasal 62 ayat 2
KUHD)
Syarat, sifat
dan Hubungan
n Diangkat atau mendapat ijin dari menteri
keuangan, Berbentuk PT, Sanggup menyusun pembukuan/administrasi
n Sifat,Hubungan tidak tetap, campuran
antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa
n Berbuat atas nama pemberi kuasa, Makelar
berfungsi sebagai perantara murni tak menjadi para pihak dalam perjanjia, yg
menjadi pihak adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga
Komisioner
n Adalah seseorang perantara yang diberikan
kuasa oleh prinsipal bertindak atas namanya tapi atas tanggung jawabnya sendiri
n Orang yang menjalankan perusahaan dengan
membuat perjanjianatas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan
pembiayaan orang lain
Ciri-ciri : Tidak ada syarat pengangkatan
resmi dari pemerintah, Komesioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga
atas namanya sendiri, Komisioner tak wajib menyebut nama komiten, jadi ia
menjadi para pihak dalam perjanjian, Ada kalanya bertindak atas nama pemberi
kuasa
Agen (Agent)
n Suatu perusaahaan yang mewakili pihak
lainnya (prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis untuk dan atas nama
prinsipal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu dimana
sebagai imbalan atas jerih payah akan mendapatkan komisi tertentu
Permasalahan
dalam kontrak Keagenan
n Memberikan kebebasan antara prinsipal dan
agen untuk menjalin hubungan hukum melalui penunjukkan atau pejanjian
n Berbagai persyaratan
n Dilihat dari TDP, maka hubungan hukum
keagenan, apakah perjanjian atau pendaftaran.
Sengketa
keagenan
n Masalah tatacara pengakhiran tentang pihak
n Standar untuk menilai kegiatan yang tidak
memuaskan dari pihak agen
n Lemahnya sistem pengawasan terhadap
pelaksanaan kontrak keagenan, dll
Distributor
n Seseorang/badan bertindak sebagai
distributor, bertindak unuk dan atas nama dirinya sendiri
Perbedaan
antara Agen dan Distributor
n Hubungan prinsipal , Agen : Seorang agen
akan menjual barang/jasa untuk dan atas nama pihak prinsipal, sedangkan
distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri (independen tender)
n Pendapatan perantara, Agen : Berupa komisi
dari hasil penjualan kepada konsumen, sedangkan distributor berupa laba dan
selisih harga beli dengan harga jual kepada konsumen
n Pembayaran harga
PERJANJIAN//CONTRACT/OVEREENKOMST/VERBINTENISSEN/AGREEMENT
PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DENGAN MANA SATU
ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG LAIN ATAU LEBIH (Pasal 1313 KUHPerdata)
SUATU
PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI
KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN
SESUATU HAL.(Subekti)
Perjanjian adalah Hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan akibat
Hukum atau Perbuatan hukum antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum
(Mertokusumo)
Unsur Perjanjian
- Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
- Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian.
- Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
- Kata Sepakat
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Sesuatu hal yang tertentu/Obyek tertentu
Sebab /Causa yang halal
Syarat Sahnya Perjanjian Menurut
Hukum Kontrak Amerika
•
Adanya
Offering (penawaran) dan Acceptance (penerimaan)
•
Metting
of minds (persesuaian kehendak)
•
Consideration
(Prestasi)
•
Competen
parties and legal subyect matter (kemampuan para pihak dan legalitas tentang
subyek)
Hukum Inggris
•
Intention
to legal relation (para pihak yang menghendaki perjanjian)
•
Firm
agreement (pihak-pihak mencapai persetujuan
•
Consideration,
Para pihak harus berjanji memberikan prestasi (adanya prestasi)
•
Form,
dibuat secara tertulis
•
Definite
Terms, syarat-syarat tertentu itu harus jelas tidak boleh samar,sumir,ambigue,
unpredictable
ASAS-ASAS PERJANJIAN (pasal 1338 ayat 1
•
Asas
Terbuka
•
Konsensualisme
(lihat pasal 1320 KUHPerdata)
•
Pacta
Sunt Servanda (Pacta Nuda Servanda Sunt
•
Asas
Kebebasan Berkontrak (Fredom Of making Contract)
•
Asas
etiked Baik /good floor faith (Itiked baik dalam arti subyektif/kejujuran, dan
itiked baik dalam arti obyektif/kepatutan
PRESTASI/PERFORMANCE
•
Menurut
Hukum Indonesia, model prestasi dalam suatu kontrak adalah memberikan sesuatu,
berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
•
Adalah
seseorang yang menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak melaksanakan
sesuatu (pasal 1234 KUHPerdata)
•
Apa
yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur (Yahya
Harahap, 1986 : 10)
•
Hapusnya
perjanjian
Hapusnya
perjanjian (pasal 1381
KUHPerdata);
- Pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan.
- Novasi.
- Kompensasi.
- Percampuran Hutang.
- Penghapusan Hutang.
- Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
- Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
WANPRESTASI
Wanprestasi/default/nonfulfilment/breach of contract adalah tidak
dilaksanakan suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah
disepakati bersama
Wujud dari tidak memenuhi perjanjian ada tiga macam yaitu ;
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian
- Debitur terlambat memenuhi perjanjian
Debitur tidak pantas memenuhi perjanjian
FORCE MAJEURE/OVERMACHT/ACT OF GOD
FORCE MAJEUR
atau OVERMACHT atau keadaan memaksa, yaitu; keadaan dimana pihak kreditur dalam suatu kontrak
terhalang untuk melaksanakan prestasinya, karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuat kontrak tersebut, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur tidak dalam keadaan
beritiked buruk
- Bencana alam. (banjir,sunami, gempa bumi, dll)
- Kehilangan
- Keadaan di luar kemampuan
Keadaan memaksa
(force majeur)
Tiga unsur yang
harus dipenuhi;
- Tidak penuhi prestasi.
- Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur.
- Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat keadaan
memaksa;
- Kreditur tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi.
- Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak dapat menuntut.
- Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.
- Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).
GANTI RUGI
u Menurut pasal 1234 KUHPerdata, debitur
wajib membayar ganti rugi setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
perikatan itu. Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal0
dengan ingkar janji (pasal 1248 KUHPerdata)
Komponen ganti rugi : Beaya, Rugi, dan Bunga.
Komponen ganti rugi : Beaya, Rugi, dan Bunga.
POLA SUATU PERJANJIAN
u Judul (Heading)
u Pembukaan (Opening)
u Komparisi(para pihak)parties
u Premis (Recitals) atau dasar pertimbangan
u Isi perjanjian
u Penutup
u Tanda-tangan (saksi-saksi, Lampiran)
Contoh :
u Perjanjian ini di buat......pada
hari.....tanggal......bulan......tahun...para pihak yang mengikat perjanjian
dalam naskah perjanjian di bawah ini :
u Pada hari ini......, tanggal.......,
bulan....., tahun........,di Cilegon tempat disepakati perjanjian jual beli
oleh dan antara.....
u Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
HKI
•
Hak kekayaan intelektual
(untuk selanjutnya akan disingkat HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right terdapat organisasi internasional yang mewadahi yaitu WIPO (World
Intellectual Property Organization)
•
Kepustakaan hukum Anglo
Saxon mengenal sebutan Intellectual Property Right, kata ini diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia menjadi "Hak Kekayaan Intelektual".
HKI
Jika ditelusuri
lebih lanjut, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda
yaitu benda tidak berwujud, sesuai dengan pasal 503 KUH Perdata.
(HUKUM, membagi benda secara
umum, menjadi: benda yang berwujud dan tidak berwujud)
HKI
n HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan
karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. (secara singkat HKI adalah hak milik yang timbul dari karya, karsa, dan
cipta manusia, jadi esensi dari HMI adalah ciptaan / creation)
Dasar Hukum HKI
n UU Nomor 19 /2002 tentang
Hak Cipta
n ·Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Merek
n ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
n ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
n ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
n ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
PRINSIP HKI
•
PRINSIP EKONOMI
•
PRINSIP KEADILAN
•
PRINSIP KEBUDAYAAN
•
PRINSIP SOSIAL
HAK CIPTA
o PENGERTIAN
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
o Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
o Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta
o Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi".
Subyek hak cipta
Pencipta
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
Obyek Hak Cipta
Yaitu hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HAK CIPTA
ntuk mendorong
dan melindungi penciptaan, penyebarluasan Uhasil karya bidang ilmu, seni dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa
(UU no. 19 tahun
2002)
SIFAT HAK CIPTA
Benda bergerak
immateriel
Dapat dibagi
Tidak dapat disita
Dapat dibagi
Tidak dapat disita
HAK CIPTA
TERDIRI ATAS:
o HAK EKONOMI: untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya
o HAK MORAL: hak yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dilepas
dengan alasan apapun
CIPTA YANG
DILINDUNGI
o Buku, program, dan semua hasil karya tulis
o Ceramah, kuliah, pidato
o Alat peraga
o Lagu/musik, drama, seni rupa
o Arsitektur, peta
o Fotografi, sinematografi
o terjemahan
Yang tidak ada
hak cipta
o Hasil rapat terbuka lembaga negara
o Peraturan perundang-undangan
o Pidato kenegaraan
o Putusan pengadilan
o Keputusan badan arbitrase
UU Yang mengatur Hak cipta
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Ø Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
o Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
o Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
o Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
o proses;
o hasil produksi;
o penyempurnaan dan pengembangan proses;
o penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang
yang mengatur tentang paten
UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK PATEN
Hak eksklusif yg
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
(UU No. 14 Tahun
2001)
JANGKA WAKTU
PATEN 20 TAHUN
PATEN SEDERHANA
10 TAHUN
Penyelesaian
Sengketa
Tingkat I: Pengadilan Niaga
Tingkat II: Mahkamah Agung
Arbitrase/Alternative Dispute Resolution
Tingkat I: Pengadilan Niaga
Tingkat II: Mahkamah Agung
Arbitrase/Alternative Dispute Resolution
Pelanggaran Hak
adalah Delik Aduan
Hak Merek
PENGERTIAN
PENGERTIAN
·
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
MEREK
Tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
UU no. 15 Tahun
2001
JENIS MEREK:
MEREK DAGANG
MEREK JASA
MEREK KOLEKTIF
Merek tidak
dapat didaftar karena;
- Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Tidak memiliki pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yg dimohonkan paten.
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR TENTANG MEREK
UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
o Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
RAHASIA DAGANG
PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
INDIKASI
GEOGRAFIS
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
FRANCHISE
•
Globalisasi
sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di
Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan dlam rangka
melakukan efektifitas bisnis
•
Adalah
persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang
mempunyai merek dagang memberikan hak ekslusif kepada perusahaan lain atau pengecer independen dengan imbalan
pembayaran royalti dan menyesuaikan diri
Pengertian Franchise/Waralaba
•
Menurut
Asosiasi Franchise Indonesia : Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian
barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek,nama,sistem,prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Pengertian Waralaba
•
PP
NO.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
•
Suatu
sistem pendistrian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu. (AFI)
UNSUR UNSUR
WARALABA
•
Adanya
perikatan
•
Adanya
pemanfatan dan atau penggunaan
•
Adanya
obyek
•
Adanya
Imbalan atau jasa
•
Adanya
peryaratan dan penjualan barang
•
Terdapat
kontrak tertulis antara pihak franchisor dengan
pihak franchisee
Unsur franchise dari aspek bisnis
•
Metode
Produksi
•
Adanya
ijin dari pemilik
•
Adanya
suatu merek
•
Untuk
menjual produk dan jasa
•
Dibawah
merek dagang franchise
PENGGOLONGAN
FRANCHISE
•
Product
Franchise, penerimaan franchise hanya bertindak mendistribusikan saja dari
patner dengan pembatasan areal, Contoh : pengecer bahan bakar shell, british
Petroleum
•
Procesing
Franchise/Manufacturing Franchise, yaitu pemberi franchise hanya memegang
peranan memberi know how dari suatu proses produksi, Contoh : Minuman Coca cola
atau fanta
•
Businests
format/system Franchise, pemberi franchise sudah memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket kepada konsumen. Contoh : Dunkin Donuts,
Pizza Hut dll...
WARALABA
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
JENIS WARALABA
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
–
Waralaba
Luar Negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah
diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
–
Waralaba
Dalam Negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang
ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
BIAYA WARALABA
Biaya waralaba meliputi:
• Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta
hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh
pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor
dan ongkos penggunaan HKI.
• Ongkos royalti, dibayarkan pemegang
waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar
dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10
persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran
yang perlu dipertanggungjawabkan
Franchising(Waralaba)
•
FRANCHISOR
: Management + teknik, Pelatihan + Ide, Nama Perusahaan + Pengalaman, Know How
+ Logo
•
BENTUK
KERJA SAMA
•
FRANCHISE
: Energi + Uang, Ide + Pengalaman,
Lokasi ‘+ Kemauan
OBJEK FRANCISING
•
Barang
dan jasa yang telah mempunyai pasar dan diterima oleh umum
•
Nama
dagang atau merek dagang
•
Konsultan
management keuangan atau pengawasan
•
Promosi Advertising dan pembelian
•
Kantor
pusat layanan, dll.
KRITERIA FRANCHISE
•
Memiliki
cirikhas usaha
•
Terbukti
sudah memberikan keuntungan
•
Miliki standar atas pelayanan dan \ barang dan atau
jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
•
Mudah
diajarkan di aplikasikan
•
Adanya
dukungan yang berkesinambungan
•
HKI
yang telah terdaftar (pp 42/2007 bab II pasal 3)
KEUNGGULAN FRANCHISE
•
Dukungan
dan pelatihan managemen
•
Penerimaan
produk dan daya tarik merek
•
Standardisasi
kualitas barang dan jasa
•
Program
periklanan nasional
•
Bantual
modal dan keuangan
•
Produk
dan format bisnis yang sudah terbukti
•
Pemusatan
daya beli
•
Pemilihan
tempat dan proteksi teritorial
•
Barang
sudah teruji dipasaran
•
Pengetahuan
terhadap pasar
•
Pengendalian
operesi dan struktural
KEKURANGAN FRANCHISE
•
IURAN waralaba dan royalti terus menerus
•
Sepenuhnya
mengikuti operasi standar
•
Batasan
dalam pembelian
•
Lini
produk terbatas
•
Program
pelatihan yang tidak memuaskan
•
Kejenuhan
pasar
•
Kurang
kebebasan
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
–
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
–
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
–
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
–
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI
•
Tujuan
dan latar belakang
- Menjaga kepentingan umum dan Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yg sama bagi pelaku usaha kecil,menengah dan besar
- Mencegah praktek monopoli dan persaingan curang ditimbulkan oleh pelaku usaha?
- Terciptanya efektiftifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha
Prinsip-prinsip umum dalam persaingan usaha
•
Rule
of Reason dan Per se
•
Rule
of reason adalah untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan
melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan
disekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan
secara tidak patut dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat
menunjukkan akibat –akibat anti persaingan atau kerugian yang secara nyata
terhadap persaingan.
Per se adalah rumusan pasal mengenai perbuatan
tertentu yang dilarang untuk dilakukan dimana perbuatan tersebut sudah dapat
terbukti dan dapat di proses secara hukum tanpa harus menunjukkan akibat-akibat
atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan
Perjanjian yang dilarang
•
Oligopoli
(pasal 4)
•
Penetapan
harga pasal5-8)
•
Pembagian
wilayah (pasal 9)
•
Pemboikotan
(pasal 10)
•
Kartel
(pasa 11)
•
Trust
(pasal 12)
•
Oligopsoni
(pasal 13)
•
Integrasi
Vertikal (pasal 14)
•
Perjanjian
tertutup (pasal 15)
•
Perjanjian
dengan pihak luar negeri (pasal 16)
•
Ologopoli
adalah penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
•
Penetapan
harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama : Penetapan harga secara
diskriminatif terhadap barang atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda;
penetapan harga dibawah harga pa sar dan larangan menjual kembali barang atau
jasa yang dibeli dengan harga lebih rendah,daripada harga yg telah
diperjanjikan.
PENETAPAN HARGA
•
Perjajian
penetapan harga /price Fixing Agreement
•
Diskriminasi
harga /Price Discrimination
•
Harga
pemangsa /predatory pricing
•
Resale
Price Manintenance
•
Perjanjian
penetapan harga adalah merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara
pelaku usaha yang tujuannya untuk menghasilkan laba yang setinggi-tingginya ,
dimana dengan adanya penetapan harga yang dilakukan diantara pelaku usaha
(produsen atau penjual) telah meniadakan persaingan dari segi harga terhadap
produk yang mereka jual atu pasarkan, yg kemudian dapat berakibat kepada
consumers surplus yang dimiliki oleh konsumen dipaksa beralih keprodusen atau
penjual
Price discrimination agreement
•
Perjanjian
diskriminasi harga adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha lainnya dimana untuk suatu produk yang sama dihual kepada setiap
konsumen dengan harga yang berbeda bedami
•
Diskriminasi
harga bisa terjadi bila : 1) barang tdk
dak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain, 2)Sifat barang atau jasa
tersebut memungkinkan dilakukan pembedaan harga, 3)praktek diskriminasi harga
tidak memakan ongkos yang melebihi keuntungan dari kebijakan tersebut, 4)
Pelaku usaha dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen
•
Contoh
: Karcis Bioskop Twenty seOne Cilandak
Town Square
Resale price Maintenance
•
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat amengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
•
Pembagian
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa (perjanjian pembagian wilayah)
•
Penghalangan
untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun
luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (Perjanjian pembagian
pemboikotan)
•
Pengaturan
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa untuk mempengaruhi harga
(perjanjian kartel)
TRUS (Pasal 12)
•
Pelaku
usahda dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya yg bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli
Oligopsoni
(pasal 13
•
atau
jasa dalam pasar bersangkutan yg dapat...
•
Pelaku
usaha patut diduga atau ayat 1 apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelomPelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengembalikan harga atas barang dan dianggap secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam pok pelaku usha
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa terentu
Integrasi Vertikal (pasal 14)
•
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangakaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan anti monopoli
Kegiatan Yang Dilarang
•
Monopoli
(pasal 17)
•
Monopsoni
(pasal 18)
•
Penguasaan
pangsa pasar (pasal 19-21)
•
Persengkokolan
(pasal 22-24)
•
Posisi
Dominan (pasal 25)
•
Jabatan
Rangkap (Pasal 26)
•
Pemilikan
saham tertentu(pasal 27)
•
Penggabungan,
Peleburan, dan Pengambilalihan (pasal 28)
MONOPOLI (Pasal 17)
•
Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan di kuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehinggga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
•
Penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar
bersangkutan (monopsoni)
Penolkan atau penghalangan pengusaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan,
penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing-pesaingnya untuk
tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing,pembatasan peredaran
atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan, praktek
monopoli
•
Terhadap
pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rentadah untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan, dan
kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi
bagian dari komponenharga barang atau jasa (penguasaaan pasar)
No comments:
Post a Comment